NASIONAL
DPR Minta Bandar Judi Berkedok Timezone Ditindak Tegas
AKTUALITAS.ID – Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas penyelenggara dan bandar perjudian yang diduga beroperasi dengan kedok arena permainan anak di Jakarta Utara dan Jakarta Barat.
“Jangan sampai tempat yang seharusnya menjadi sarana rekreasi keluarga justru dimanfaatkan sebagai kedok praktik perjudian. Penegakan hukum harus diarahkan kepada pihak yang mengendalikan dan memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut,” kata Falah dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (16/6/2026).
Politikus yang akrab disapa Gus Falah itu mengatakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana memberi landasan kuat bagi aparat untuk menindak pelaku perjudian. Sesuai Pasal 426 KUHP setiap orang yang tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan kepada masyarakat untuk berjudi dapat dipidana penjara paling lama sembilan tahun atau denda hingga Rp2 miliar.
“Aancaman pidana tersebut menunjukkan keseriusan negara dalam memberantas perjudian yang berdampak buruk bagi masyarakat, terutama generasi muda. Mereka harus dimintai pertanggungjawaban pidana secara maksimal agar menimbulkan efek jera,” ujarnya.
Falah juga meminta kepolisian tidak berhenti pada pengungkapan pelaku di lapangan. Aparat diminta menelusuri jaringan yang lebih luas, termasuk aliran dana dan pihak yang diduga menikmati keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut.
“Penegakan hukum yang tegas akan menjadi pesan bahwa negara tidak memberikan ruang bagi segala bentuk perjudian, apa pun modusnya,” katanya.
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggerebek dua lokasi perjudian pada Rabu (10/6/2026) malam. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan lebih dari 60 orang yang diduga terlibat.
Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim mengatakan penggerebekan dilakukan di dua lokasi berbeda yang diduga menjalankan aktivitas perjudian dengan kedok arena permainan anak.
“Kami telah melakukan penggerebekan tindak pidana perjudian di dua lokasi terpisah dan mengamankan lebih dari 60 orang,” kata Abdul Rahim.
Lokasi pertama berada di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, dengan nama Dissney Timezone. Dari lokasi tersebut polisi menyita 76 unit mesin perjudian. Sementara lokasi kedua berada di kawasan Kalideres, Jakarta Barat, dengan nama Sky Timezone. Polisi mengamankan 58 unit mesin perjudian dari tempat tersebut. (Ari)
-
RIAU15/06/2026 20:30 WIBJatanras Polda Riau Tangkap Sindikat Begal, Curanmor hingga Pencuri Mobil
-
EKBIS15/06/2026 22:00 WIBDipanggil Prabowo ke Kertanegara, Purbaya: Biasa, Ngobrolin Strategi Ekonomi
-
RAGAM15/06/2026 17:00 WIBTak Punya Drum? Marissa Sutanto Sarankan Gunakan Panci Dapur
-
NUSANTARA15/06/2026 15:30 WIBBMKG Peringatkan Gelombang Tinggi hingga 17 Juni
-
PAPUA TENGAH15/06/2026 22:30 WIBSemangat Gotong Royong, Kodim 1710/Mimika Bersihkan Lingkungan Bersama Masyarakat
-
RIAU15/06/2026 18:30 WIBKapolsek Kandis Beri Hadiah Bibit Matoa untuk Personel yang Ulang Tahun
-
DUNIA15/06/2026 19:00 WIBKorut Tegaskan Status Nuklir Tak Bisa Diubah
-
NASIONAL15/06/2026 20:00 WIBBPIP Ajukan Rp343 Miliar untuk Bangun Pusdiklat Pancasila