Berita
Teken Pergub PSBB, Anies: Ojol Dilarang Angkut Penumpang
AKTUALITAS.ID – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi meneken Peraturan Gubernur Nomor 33 tahun 2020, sehingga pembatasan sosial berskala besar (PSBB) resmi diterapkan mulai Jumat (10/4). Anies mengatakan dalam pergub tersebut, ojek online tidak boleh mengantar orang, hanya boleh mengangkut barang “Layanan ekspedisi barang, termasuk ojek online dengan batasan hanya mengangkut barang, tidak untuk angkut […]
AKTUALITAS.ID – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi meneken Peraturan Gubernur Nomor 33 tahun 2020, sehingga pembatasan sosial berskala besar (PSBB) resmi diterapkan mulai Jumat (10/4). Anies mengatakan dalam pergub tersebut, ojek online tidak boleh mengantar orang, hanya boleh mengangkut barang
“Layanan ekspedisi barang, termasuk ojek online dengan batasan hanya mengangkut barang, tidak untuk angkut angkut penumpang,” kata Anies di Balai Kota, Kamis malam (9/4/2020).
Anies mengatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta sudah mendiskusikan dengan Kementerian Perhubungan. Pemprov DKI, lanjutnya, ingin agar ojek online bisa membawa penumpang. Tidak hanya mengantarkan barang.
Namun, ojek online hanya boleh mengantarkan barang sesuai dengan Permenkes No. 9 tahun 2020, yang mana merupakan peraturan lebih tinggi ketimbang peraturan gubernur.
“Dalam pembicaraan dengan Kemenhub, kita berpandangan untuk bisa diizinkan,tapi karena belum ada perubahan di peraturan menkes dan pergub harus sejalan dengan rujukan Permenkes Nomor 9 tahun 2020, maka kita mengatur ojek sesuai dengan pedoman pada Permenkes Nomor 9,” kata anies.
Sejak Selasa (7/4), Anies telah memberikan gambaran umum tentang penerapan PSBB di ibu kota. Anies menjelaskan tak ada perbedaan yang mendasar dengan apa pembatasan yang selama ini telah dilakukan Pemprov DKI.
Misalnya, tak larangan bagi kendaraan pribadi dari luar wilayah untuk masuk ke Jakarta selama PSBB. Pergub PSBB, kata Anies, hanya mengatur mengenai kendaraan umum yang mengangkut penumpang.
“Kendaraan pribadi [yang masuk ke Jakarta] tidak ada larangan. Yang kami atur adalah kendaraan umum,” kata Anies saat itu.
Anies menyatakan pihaknya hanya akan membatasi kendaraan umum yang beroperasi di Ibu Kota. Transportasi umum akan dibatasi jumlah penumpang dan jam operasional.
Untuk jumlah penumpang, transportasi umum hanya boleh mengangkut 50 persen dari kapasitas masing-masing. Artinya, transportasi umum tak diperbolehkan mengangkut penumpang dengan kapasitas penuh.
“Jadi kalau misalnya sebuah bus itu bisa diisi dengan 50 penumpang, maka tinggal 25 penumpang yang bisa berada dalam satu bus,” kata Anies.
-
NASIONAL09/03/2026 13:00 WIBJK: Perdamaian Harus Dimulai dari Pengakuan Palestina
-
OLAHRAGA09/03/2026 17:00 WIBBupati Mimika Optimistis Persemi Juara Liga 4 Papua Tengah
-
EKBIS09/03/2026 09:30 WIBPasar Panik! IHSG Turun Tajam 4% di Sesi Pagi
-
DUNIA09/03/2026 12:00 WIBIran Pilih Mojtaba Khamenei, Barat Khawatir Arah Politik Baru
-
NASIONAL09/03/2026 12:15 WIBKejagung Geledah Ombudsman RI Terkait Perintangan Penyidikan Kasus Migor
-
EKBIS09/03/2026 11:30 WIBHarga Emas Antam Hari Ini Ambles Rp55 Ribu
-
JABODETABEK09/03/2026 06:30 WIBBMKG Peringatkan Hujan Lebat di Jakarta sampai 12 Maret 2026
-
EKBIS09/03/2026 18:15 WIBWarga Selandia Baru Lakukan “Panic Buying”, Usai Harga Minyak Mentah Melonjak

















