Berita
Kapolda Metro Jaya Sebut Anarko Rancang Penjarahan se-Pulau Jawa pada 18 April
AKTUALITAS.ID – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana menyebut Kelompok Anarko tengah menyusun skenario agar tercipta penjarahan di sejumlah wilayah di Pulau Jawa saat wabah virus corona berlangsung. “Pada 18 April 2020 mereka berencana melakukan aksi besar-besaran di pulau Jawa, vandalisme, tujuannya menciptakan keresahan, dan memanfaatkan masyarakat untuk melakukan keonaran hingga penjarahan,” ujar Nana […]
AKTUALITAS.ID – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana menyebut Kelompok Anarko tengah menyusun skenario agar tercipta penjarahan di sejumlah wilayah di Pulau Jawa saat wabah virus corona berlangsung.
“Pada 18 April 2020 mereka berencana melakukan aksi besar-besaran di pulau Jawa, vandalisme, tujuannya menciptakan keresahan, dan memanfaatkan masyarakat untuk melakukan keonaran hingga penjarahan,” ujar Nana dalam konferensi pers, Sabtu (11/4/2020).
Nana mengatakan, aksi tersebut sudah mulai dilakukan beberapa hari terakhir ini, dan sudah diorganisasi sedemikian rupa di beberapa wilayah seperti Jakarta, Bandung, dan beberapa kota lainnya di Pulau Jawa.
Dalam konferensi pers tersebut, Nana mengatakan anggota Polres dari Reskrim Tangerang Kota dan Krimum Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan pada Jumat (10/4) di lokasi sebuah kafe yaitu di kafe Egaliter di wilayah kota Tangerang.
“Motif mereka melakukan vandalisme ini karena ketidakpuasan terhadap pemerintah,” ujar Nana.
Dalam kesempatan tersebut, Nana menjelaskan para tersangka yang telah diamankan oleh kepolisian ini memiliki latar belakang yang berada, namun didominasi oleh anak-anak muda yang memiliki pemahaman yang sama terhadap pemerintah.
Beberapa di antaranya memiliki status sebagai mahasiswa, pelajar SMA, ataupun pengangguran.
“Kami kembangkan tentunya, bukan hanya di Jakarta, kami akan coba seperti di Bandung dan beberapa kota seterusnya,” kata Nana.
Atas perbuatannya ini, para pelaku diancam melanggar pasal 14 dan atau pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 160 KUHP dan terancam 10 tahun penjara.
-
PAPUA TENGAH13/02/2026 15:20 WIBPenyerangan dan Pembakaran Fasilitas di Deiyai, Aparat Perketat Pengamanan
-
POLITIK13/02/2026 18:00 WIBGolkar Ungkap Bahlil Tak Berencana Jadi Cawapres 2029
-
NUSANTARA13/02/2026 15:30 WIBWapres Cek Pemberian Subsidi Bahan Pokok di Pasar Badung
-
NASIONAL13/02/2026 16:00 WIBPrabowo: Kasus Keracunan Makan Bergizi Gratis Hanya 0,0006%
-
POLITIK13/02/2026 17:00 WIBMardiono: PPP Siap Dukung Prabowo di Pilpres 2029
-
RAGAM13/02/2026 18:30 WIBMuhammadiyah dan Pemerintah Berbeda dalam Menetapkan Awal Ramadan
-
NUSANTARA13/02/2026 16:30 WIBKapolrestabes Medan Dalami Kasus Viral Pencuri Diperlakukan Istimewa
-
NUSANTARA13/02/2026 19:30 WIBGunung Semeru Meletus, Abu Vulkanik Tebal Mengarah ke Utara dan Timur Laut

















