Berita
Atasi Corona, DPR Restui Kemenag Pakai Dana Haji APBN
AKTUALITAS.ID – Komisi VIII DPR RI merestui Kementerian Agama (Kemenag) untuk melakukan realokasi anggaran penyelenggaraan ibadah haji untuk penanganan virus corona (Covid-19). Saat membacakan simpulan rapat, Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto mengatakan dana yang direalokasi hanya yang bersumber dari anggaran penerimaan dan belanja negara (APBN). “Anggaran penyelenggaraan ibadah haji yang bersumber dari APBN […]
AKTUALITAS.ID – Komisi VIII DPR RI merestui Kementerian Agama (Kemenag) untuk melakukan realokasi anggaran penyelenggaraan ibadah haji untuk penanganan virus corona (Covid-19).
Saat membacakan simpulan rapat, Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto mengatakan dana yang direalokasi hanya yang bersumber dari anggaran penerimaan dan belanja negara (APBN).
“Anggaran penyelenggaraan ibadah haji yang bersumber dari APBN Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah dapat direalokasikan untuk mendukung percepatan penanganan dan wabah dampak wabah Covid-19 yang bentuk penggunaannya akan dibahas kemudian,” kata Yandri dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII DPR RI bersama Kemenag, Rabu (15/4/2020).
Biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) berasal dari berbagai sumber, antara lain dari biaya perjalanan ibadah haji (Bipih), APBN, nilai manfaat, dana efisiensi, dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Simpulan rapat juga meminta Kemenag segera mengembalikan uang jemaah jika ibadah haji dibatalkan karena corona. Mekanisme pengembalian dibagi dalam dua kelompok.
Komisi VIII meminta Kemenag mengembalikan dana jemaah haji reguler yang sudah lunas langsung ke rekening jemaah. Sementara untuk jemaah haji khusus, pengembalian akan diurus oleh Penyelenggara Haji Khusus (PKH) dan dana akan dikembalikan langsung ke rekening jemaah.
“Secara otomatis jemaah yang bersangkutan menjadi jemaah berhak lunas pada tahun berikutnya,” tutur Yandri.
Sebelumnya, usul mengalokasikan dana haji untuk penanganan corona muncul dalam rapat antara Komisi VIII DPR RI dengan Menag Fachrul Razi. Namun belum ada mekanisme pengalokasian. Wacana itu sempat dipertanyakan publik karena dana haji ada yang berasal dari jemaah.
Kemenag juga telah menegaskan dana jemaah haji tidak akan digunakan untuk penanganan virus corona. BPIH yang bersumber dari jemaah sepenuhnya dipakai untuk kepentingan penyelenggaraan haji.
“Saya pastikan tidak ada dana jemaah haji yang digunakan untuk pencegahan Covid-19,” kata Juru Bicara Kementerian Agama Oman Fathurahman mengatakan dalam keterangan tertulis, Senin (13/4).
-
EkBis22 hours ago
Bayar Pakai QRIS Kena PPN 12%: Penjelasan dan Simulasi Kenaikan Pajak
-
POLITIK21 hours ago
Ketua Komisi II Menentang Pembentukan KPU-Bawaslu Ad Hoc
-
POLITIK19 hours ago
PDIP Optimis Wacana Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD Ditolak Masyarakat
-
Nasional23 hours ago
Yenny Wahid Kritik Rencana Kenaikan PPN 12 Persen di Haul ke-15 Gus Dur
-
POLITIK15 hours ago
Gerindra: PDIP Berperan dalam Kenaikan PPN 12 Persen, Jangan Bermain Peran Korban
-
Dunia20 hours ago
Vietnam Rencanakan Pengurangan Kementerian Menjadi 13 Pada 2025 Dalam Upaya Reformasi Birokrasi
-
Jabodetabek21 hours ago
Pria Lansia Tewas Usai Pijat Refleksi di Kramat Jati, Penyebab Masih Diselidiki
-
Jabodetabek20 hours ago
Seorang Anak Jadi Korban Pemerasan di Rumah Kemayoran