Connect with us

Berita

Tekan Penyebaran Corona, LBH Desak Pemerintah Terapkan Karantina Rumah hingga Wilayah

AKTUALITAS.ID – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mendesak pemerintah agar segera merampungkan dan meneken aturan soal karantina rumah, rumah sakit, hingga wilayah dalam menekan penyebaran virus corona (Covid-19) di Indonesia. Pengacara publik LBH Jakarta, Rasyid Ridha menuturkan karantina wilayah, rumah sakit, hingga wilayah penting untuk mencegah penyebaran wabah pandemi virus Covid-19 antarruang dan wilayah. “Pemerintah […]

Aktualitas.id -

AKTUALITAS.ID – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mendesak pemerintah agar segera merampungkan dan meneken aturan soal karantina rumah, rumah sakit, hingga wilayah dalam menekan penyebaran virus corona (Covid-19) di Indonesia.

Pengacara publik LBH Jakarta, Rasyid Ridha menuturkan karantina wilayah, rumah sakit, hingga wilayah penting untuk mencegah penyebaran wabah pandemi virus Covid-19 antarruang dan wilayah.

“Pemerintah Pusat merampungkan dan mengesahkan Peraturan Pemerintah aturan pelaksana kebijakan Karantina Rumah, Karantina Rumah Sakit, dan Karantina Wilayah untuk memaksimalkan pencegahan penyebaran wabah pandemi virus Covid-19 antar satu ruang, wilayah ke ruang atau wilayah lainnya,” ujar Rasyid dalam konferensi pers yang disiarkan langsung di akun YouTube LBH Jakarta, Selasa (28/4).

Menurut Rasyid, pemerintah enggan bertanggung jawab jika hanya menerapkan PSBB. Sebab, lewat PSBB, pemerintah hanya membatasi aktivitas warga tanpa benar-benar bertanggung jawab terhadap dampak yang ditimbulkan.

Hal itu bertentangan dengan mandat yang diatur dalam UU No. Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ia curiga pilihan penerapan PSBB lantaran pemerintah enggan memenuhi kebutuhan dasar warga selama pembatasan.

“Pemerintah hanya menerapkan PSBB yang notabenenya hanya ingin membatasi aktivitas-kegiatan warga, namun tidak ingin benar-benar bertanggung jawab memenuhi hak dasar warga selama aktivitasnya dibatasi,” ujarnya.

Rasyid lebih lanjut menjelaskan, kebijakan karantina saat ini penting untuk menekan penyebaran virus. Sebab, berdasarkan kajian LBH Jakarta, rumah sakit di DKI berpotensi melebihi kapasitas jika lonjakan terus terjadi dalam 2-3 bulan ke depan.

Kajian itu, tercatat dalam kertas posisi soal penanganan Covid-19 yang dirilis LBH Jakarta. LBH Jakarta salah satunya memberi catatan evaluasi terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang baru memasuki babak kedua usai diperpanjang.

Dijelaskan Rasyid bahwa perbandingan daya tampung rumah sakit di seluruh wilayah Jabodetabek bisa berpotensi melebihi kapasitas daya tampungnya.

Rasyid menjelaskan, menurut standar organisasi kesehatan dunia WHO, angka perbandingan jumlah tempat tidur rumah sakit per pasien mestinya 1:1.000. Artinya, per satu tempat tidur pasien digunakan untuk 1.000 penduduk.

Sementara, kata Rasyid, saat ini ada sekitar 400 rumah sakit di wilayah Jabodetabek. Berdasarkan hitungannya, perbandingan kapasitas tempat tidur dengan perkiraan 25 juta penduduk di Jabodetabek adalah 1:1.329.

Dengan demikian, Jakarta dan sejumlah wilayah di sekitarnya masih berada di atas standar WHO terkait daya tampung rumah sakit. Ini mengkhawatirkan karena lonjakan kasus positif Covid-19 berkisar 10 persen per hari.

Dengan kondisi itu, bukan tidak mungkin dalam waktu 2-3 bulan, jika tak ada penambahan jumlah rumah sakit kapasitasnya akan melebihi.

“Sehingga jika tidak ada upaya penambahan Rumah Sakit, maka Jabodetabek tidak akan sanggup menampung seluruh pasien COVID-19 dalam jangka waktu kurang dari 3 bulan,” ujarnya.

Rasyid selain itu juga menyoroti jumlah alat pelindung diri (APD) bagi para tenaga kesehatan saat ini. Kata dia, minimnya APD membuat banyak tenaga medis harus menggunakan jas hujan sebagai gantungan

“Dampaknya akan fatal bagi para tenaga medis, karena penggunaan APD yang tidak sesuai standar dapat meningkatkan risiko penularan virus kepada mereka. Hal ini terbukti dengan sekitar 170 tenaga medis yang sudah terpapar virus Covid-19,” ujarnya.

TRENDING