Berita
Menggapa Saat Banyak PHK, DPR: 500 TKA Cina Malah Masuk?
AKTUALITAS.ID – Sejumlah anggota DPR RI mengkritisi masuknya 500 tenaga kerja asing (TKA) asal China ke Kendari, Sulawesi Tenggara, dalam rapat paripurna DPR RI ke-14 masa persidangan III tahun sidang 2019-2020 di Jakarta, Selasa (5/5/2020). Kritik pertama datang dari anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron, yang menyebut impor 500 tenaga kerja asal China itu […]

AKTUALITAS.ID – Sejumlah anggota DPR RI mengkritisi masuknya 500 tenaga kerja asing (TKA) asal China ke Kendari, Sulawesi Tenggara, dalam rapat paripurna DPR RI ke-14 masa persidangan III tahun sidang 2019-2020 di Jakarta, Selasa (5/5/2020).
Kritik pertama datang dari anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron, yang menyebut impor 500 tenaga kerja asal China itu tidak adil bagi tenaga kerja Indonesia yang banyak terkena Pemutusan Hubungan Kerja selama masa pandemik Covid-19.
“Kita banyak PHK, tentu tidak adil rasanya bagi kita. DPR harus bersuara terkait dengan masuknya 500 TKA dan mungkin masih banyak lainnya yang akan masuk ke Indonesia,” ujar Khaeron dalam rapat paripurna yang digelar menjelang masa reses DPR RI tersebut.
Politisi Partai Demokrat itu mengatakan dalam beberapa pekan terakhir banyak menerima aspirasi terkait masuknya TKA asal China itu dan permintaan agar ia menyuarakannya ke pemerintah.
Untuk itu, Khaeron mengajak anggota DPR lain yang ikut dalam rapat paripurna DPR RI ke-14 itu untuk bersuara supaya aspirasi masyarakat bisa sampai ke telinga pemerintah.
“Marilah kita bersuara, karena bagaimanapun anak-anak bangsa kita ini juga memiliki kemampuan yang saya kira harus kita dorong, kita harus berikan ruang yang cukup dan tentu untuk berkarya lebih baik lagi dibandingkan dengan ruang pekerjaan yang kemudian diambil TKA,” ujar Khaeron.
Kritikan kedua, datang dari anggota Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati. Politisi perempuan asal daerah pemilihan DKI Jakarta itu mengatakan masuknya TKA asal China mempersempit peluang bagi tenaga kerja lokal untuk mendapatkan pekerjaan.
Untuk itu, ia meminta kepada Pimpinan DPR RI agar mendesak pemerintah menghentikan penerimaan TKA hingga pandemik COVID-19 dan resesi ekonomi saat ini berakhir.
Ia juga meminta DPR mendorong pemerintah membuka peluang sebesar-besarnya kepada tenaga kerja lokal sebagai langkah mengurangi risiko gejolak sosial akibat semakin banyaknya angka pengangguran.
“Hingga April 2020 ini, Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan mencatat ada sekitar 2,8 juta pekerja yang terkena dampak pandemik Covid-19. Menurut Center of Reform in Economic Indonesia, angka tersebut akan semakin bertambah hingga bisa mencapai angka 9 jutaan,” papar Kurniasih.
Terakhir, Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade mengharapkan pimpinan DPR dapat mengingatkan pemerintah untuk tetap konsisten melarang terbang dan melarang mudik.
Rosiade mengingatkan agar jangan pula karena ada unsur kedekatan dengan pihak-pihak tertentu tersebut, lantas membuat pemerintah mengubah-ubah aturan itu untuk membuat celah melakukan mudik atau terbang dengan pesawat terbang.
“Karena dekat dengan si ini, dekat dengan si itu, peraturan diubah. Saya minta pimpinan dan Komisi yang membidangi, jangan lagi ada perubahan di saat sudah ada Permenhub Nomor 25 tahun 2020,” ujar Rosiade.
-
NUSANTARA24/04/2025 15:30 WIB
Mantan Kepala BPN Kolaka Diduga Gelapkan Dua Sertifikat Tanah Warisan Ahli Waris
-
EKBIS24/04/2025 09:45 WIB
Rupiah ‘Lemes’ di Pembukaan 24 April 2025, Dolar AS Masih Sulit Ditaklukkan
-
EKBIS24/04/2025 09:15 WIB
Pembukaan Pasar 24 April 2025: IHSG Melejit Kuat, Lanjutkan Reli Ditopang Optimisme Pasar
-
EKBIS24/04/2025 08:30 WIB
Harga BBM Terbaru 24 April 2025: Mayoritas SPBU Tahan Harga, Cek Daftar Lengkap di Sini
-
NASIONAL24/04/2025 11:00 WIB
Gara-Gara Bakar Mobil Polisi, DPR Desak Pemerintah Sikat Habis Ormas Preman
-
POLITIK24/04/2025 12:00 WIB
Cak Imin Tegaskan Perintah Prabowo “Rapatkan Barisan” Bukan untuk Pilpres 2029
-
NUSANTARA24/04/2025 12:30 WIB
Gunung Gede-Pangrango Buka Lagi, Tapi Ada Zona Terlarang untuk Pendaki
-
EKBIS24/04/2025 10:30 WIB
Dompet Bisa Lebih Tebal? Harga Emas Antam Terjun Bebas Hari Ini