Andre Rosiade Minta Pemerintah Konsisten Kebijakan Larangan Mudik


Ilustrasi

AKTUALITAS.ID – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Andre Rosiade meminta pemerintah konsisten terkait kebijakan larangan mudik bagi masyarakat di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

Dia menyarankan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 tidak boleh diubah-ubah. Pasalnya, hal itu bisa memunculkan celah bagi masyarakat untuk mudik hanya karena kedekatan antara pihak-pihak tertentu.

“Harapan kami, tentu ini butuh ketegasan dari pemerintah dan juga kita harapkan pimpinan DPR mengingatkan pemerintah untuk tetap konstiten dilarang terbang, dilarang mudik, jangan sampai ada celah karena dekat dengan si ini dekat dengan si itu, peraturan diubah,” kata Andre saat mengajukan interupsi dalam Rapat Paripurna DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Selasa (5/5/2020).

Ia pun meminta pimpinan DPR RI untuk menyampaikan kegelisihan sejumlah masyarakat, khususnya di Sumatera Barat pada kebijakan larangan mudik pemerintah. Rosiade mengatakan, keresahan muncul karena Sumatera Barat tercatat sebagai provinsi dengan jumlah penderita virus corona tertinggi di luar Pulau Jawa saat ini.

“Sumatera Barat per kemarin [Senin] saja sudah 203 yang positif corona, provinsi tertinggi di luar Pulau Jawa pimpinan,” tutur Ketua DPD Gerindra Sumatera Barat itu.

Sebelumnya, pemerintah memberikan keringanan di balik ketegasan larangan mudik untuk mencegah perluasan penyebaran virus corona.

Jika sebelumnya warga dilarang mudik, kemarin pemerintah menyatakan ada keringanan untuk situasi-situasi tertentu bagi masyarakat sehingga diperbolehkan pulang kampung.

Kepala Pusat Data dan Informasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Agus Wibowo mengatakan masyarakat masih diizinkan untuk mudik di tengah pandemi corona dengan syarat membawa surat keterangan mengenai kondisinya.

Surat tersebut dikeluarkan ke tiga instansi yakni Dinas Perhubungan, Kepolisian Resor (Polres), atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, serta punya alasan darurat untuk pulang kampung.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>