Berita
Perppu Corona Disahkan, ProDEM: Cacat Hukum
AKTUALITAS.ID – DPR telah resmi mengesahkan Perppu 1/2020 atau yang akrab disebut Perppu Corona pada Selasa (12/5). Namun demikian, pengesahan ini dianggap tidak sah lantaran ada aturan yang dilanggar. Ketua Majelis Jaringan Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule yang kemarin datang ke DPR menggelar aksi penolakan mengurai aturan yang telah dilanggar para anggota DPR tersebut. Menurutnya, […]

AKTUALITAS.ID – DPR telah resmi mengesahkan Perppu 1/2020 atau yang akrab disebut Perppu Corona pada Selasa (12/5). Namun demikian, pengesahan ini dianggap tidak sah lantaran ada aturan yang dilanggar.
Ketua Majelis Jaringan Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule yang kemarin datang ke DPR menggelar aksi penolakan mengurai aturan yang telah dilanggar para anggota DPR tersebut.
Menurutnya, ada aturan mengenai kuorum rapat yang dilanggar. Dia menjelaskan bahwa UU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) tegas mengatur tentang syarat rapat paripurna.
Disebutkan dalam pasal 232 ayat 1 setiap rapat atau sidang DPR dapat mengambil keputusan apabila memenuhi kuorum.
Ayat 2, sambungnya, mengurai bahwa maksud dari kuorum terpenuhi apabila rapat dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggota rapat dan terdiri atas lebih dari setengah jumlah fraksi, kecuali dalam rapat pengambilan keputusan terhadap pelaksanaan hak menyatakan pendapat.
Sementara menurut catatan dari kesekjenan DPR, sambung Iwan Sumule, rapat kemarin dihadiri oleh 296 orang anggota DPR, yang terdiri dari 41 orang hadir secara fisik dan 255 anggota hadir secara virtual.
Sementara yang tidak hadir sebanyak 279 orang.
“Rapat Paripurna cacat hukum, inkonstitusional,” tegasnya kepada dalam keterangannya, Rabu (13/5/2020).
“Selain tidak kuorum, paripurna secara virtual tak dimungkinkan oleh UU MD3. Harus dihadiri,” sambung Iwan Sumule.
Jika DPR ingin mengubah tata tertib untuk memperbolehkan rapat paripurna dihadiri secara virtual, maka tetap pedoman utamanya adalah pasal 232 ayat 1.
“Tidak boleh bertentangan,” demikian Iwan Sumule menekankan.
Adapun dalam rapat paripurna kemarin, sebanyak 8 dari 9 fraksi memberikan persetujuan agar perppu disahkan. Hanya PKS yang menolak persetujuan tersebut.
-
JABODETABEK28/04/2025 05:30 WIB
Jakarta Cerah Seharian, Tapi Jakarta Selatan dan Timur Berpotensi Hujan Ringan pada Sore Hari
-
JABODETABEK27/04/2025 19:00 WIB
Gubernur DKI Luncurkan Program Pemutihan Ijazah, Belasan Ribu Warga Terbantu
-
RAGAM27/04/2025 23:00 WIB
Film Perang Kota”, Sebuah Layar Lebar tentang Pertarungan Ideologi Pasca-Kemerdekaan
-
OLAHRAGA27/04/2025 17:00 WIB
Persib Bandung Kian Dekat ke Tangga Juara, Hanya Butuh Empat Poin Lagi
-
EKBIS28/04/2025 09:15 WIB
Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit Tembus Rp68 Ribu, Minyakita dan Daging Kerbau Turun Tajam
-
OLAHRAGA27/04/2025 18:00 WIB
Timnas Bisbol Putri Indonesia Tundukkan India 6-3 di Piala Asia 2025
-
EKBIS28/04/2025 08:30 WIB
Kabar Baik Awal Pekan, Cek Update Harga BBM Pertamina Terbaru per 28 April 2025
-
POLITIK28/04/2025 06:00 WIB
Gibran Diusulkan Dicopot, Hendropriyono Bilang Tuntutan Purnawirawan Sudah Terukur