Berita
Menko Airlangga Sebut Kenaikan Iuran BPJS Demi Menjaga Operasional
AKTUALITAS.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Perpres 64 Tahun 2020 kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan per 1 Juli 2020. Kenaikan iuran berlaku untuk kelas I dan kelas II terlebih dahulu. Sementara itu, iuran kelas III baru akan naik pada tahun 2021 mendatang. Padahal, rencana kenaikan iuran sebenarnya sudah dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) terkait […]
AKTUALITAS.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Perpres 64 Tahun 2020 kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan per 1 Juli 2020. Kenaikan iuran berlaku untuk kelas I dan kelas II terlebih dahulu. Sementara itu, iuran kelas III baru akan naik pada tahun 2021 mendatang.
Padahal, rencana kenaikan iuran sebenarnya sudah dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) terkait permohonan uji materi terhadap Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Perpres itulah yang menjadi cikal bakal kenaikan iuran BPJS Kesehatan per Januari 2020. Namun, melalui perpres terbaru ini, pemerintah akhirnya menaikkan lagi iuran BPSJ Kesehatan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto beralasan kenaikan iuran dilakukan demi menjaga keberlanjutan operasional BPJS Kesehatan. “Ini untuk menjaga keberlanjutan BPJS Kesehatan. BPJS itu ada dua. Ada kelompok yang disubsidi dan ada (kelompok) yang bayar iuran atau dipotong untuk iuran,” ujar Airlangga selepas mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Jokowi, Rabu (13/5/2020).
Airlangga menambahkan, kendati memutuskan untuk menaikkan iuran, pemerintah tetap memberikan subsidi kepada peserta. Mengacu pada pasal 29 Perpres 64 tahun 2020, pemerintah memang menanggung iuran bagi peserta PBI (penerima bantuan iuran). Pasal 34 beleid yang sama juga menyebutkan bahwa pemerintah menanggung iuran kelas III untuk tahun 2020 sebesar Rp 16.500 per orang per bulan, dari angka aslinya Rp 25.500 per orang per bulan.
Sementara itu, untuk tahun 2021, iuran kelas III mengalami kenaikan menjadi Rp 35 ribu per orang per bulan. Dari angka tersebut, Rp 7.000 ditanggung pemerintah pusat atau daerah. Pemerintah daerah juga dimungkinkan menanggung sebagian atau keseluruhan iuran kelas III.
“Ada iuran yang disubsidi pemerintah. Ini tetap disubsidi, sedangkan yang lain menjadi iuran yang diharapkan bisa menjalankan keberlanjutan operasi BPJS,” ujar Airlangga.
Dikutip dari dokumen perpres yang diunggah di situs resmi Sekretariat Negara, pasal 34 beleid tersebut menyebutkan perincian iuran yang akan berlaku. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa besaran iuran untuk peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) kelas I sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan, dibayar oleh peserta atau pihak lain atas nama peserta. Iuran kelas II sebesar Rp 100 ribu per orang per bulan, dibayar oleh peserta PBPU dan peserta PB atau pihak lain atas nama peserta.
-
JABODETABEK14/03/2026 10:30 WIBDishub DKI Hentikan CFD Jakarta saat Libur Lebaran
-
NASIONAL14/03/2026 07:00 WIBKader PKB Syamsul Auliya Ditangkap KPK dalam OTT Proyek Pemkab Cilacap
-
DUNIA14/03/2026 08:00 WIBPentagon Sebut Mojtaba Khamenei Terluka Usai Jadi Pemimpin Iran
-
DUNIA14/03/2026 12:00 WIBCENTCOM Pastikan 6 Awak KC-135 Tewas dalam Kecelakaan
-
NASIONAL14/03/2026 13:00 WIBAhmad Sahroni: Polisi Harus Transparan soal Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
-
NASIONAL14/03/2026 14:00 WIBMenag: Umat Islam Dua Kali Rugi Jika Boikot Produk Pro-Israel
-
NASIONAL14/03/2026 09:00 WIBPRIMA Kecam Keras Dugaan Serangan Air Keras ke Aktivis KontraS
-
NUSANTARA14/03/2026 08:30 WIBBMKG: Eks-Siklon Nuri Picu Potensi Hujan Lebat di Indonesia

















