Berita
DKPP Pecat Evi Novida, Perludem Nilai Cacat Hukum
AKTUALITAS.ID – Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai putusan DKPP terkait pemberhentian tetap Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik, cacat hukum. Sebab, perkara tersebut diputuskan dalam Rapat Pleno yang hanya dihadiri oleh empat orang anggota DKPP. Dalam Pasal 36 Angka 2 Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah […]
AKTUALITAS.ID – Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai putusan DKPP terkait pemberhentian tetap Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik, cacat hukum. Sebab, perkara tersebut diputuskan dalam Rapat Pleno yang hanya dihadiri oleh empat orang anggota DKPP.
Dalam Pasal 36 Angka 2 Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum dijelaskan bahwa Rapat Pleno Putusan dilakukan secara tertutup yang dihadiri oleh 7 orang anggota DKPP, kecuali dalam keadaan tertentu dihadiri paling sedikit 5 orang anggota DKPP.
“Putusan DKPP Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 cacat hukum. Khususnya karena diputuskan dalam suatu Rapat Pleno yang hanya dihadiri oleh 4 orang anggota DKPP,” kata Titi dalam diskusi webinar, Jum’at (15/5/2020).
Titi berpendapat keputusan pemberhentian Evi terjadi karena perbedaan tafsir antara penyelenggara pemilu. Ia mengatakan DKPP telah memberikan pendirian sendiri terhadap substansi putusan MK Nomor 154-02-20/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019, yang tidak terkait langsung dengan pertimbangan etik.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai putusan DKPP terkait pemberhentian tetap Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik, cacat hukum. Sebab, perkara tersebut diputuskan dalam Rapat Pleno yang hanya dihadiri oleh empat orang anggota DKPP.
Dalam Pasal 36 Angka 2 Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum dijelaskan bahwa Rapat Pleno Putusan dilakukan secara tertutup yang dihadiri oleh 7 orang anggota DKPP, kecuali dalam keadaan tertentu dihadiri paling sedikit 5 orang anggota DKPP.
“Putusan DKPP Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 cacat hukum. Khususnya karena diputuskan dalam suatu Rapat Pleno yang hanya dihadiri oleh 4 orang anggota DKPP,” kata Titi dalam diskusi webinar, Jum’at (15/5).
Titi berpendapat keputusan pemberhentian Evi terjadi karena perbedaan tafsir antara penyelenggara pemilu. Ia mengatakan DKPP telah memberikan pendirian sendiri terhadap substansi putusan MK Nomor 154-02-20/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019, yang tidak terkait langsung dengan pertimbangan etik.
Menindaklanjuti itu, Evi menggugat keputusan Jokowi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
“Gugatan saya tercatat Nomor 82/G/2020/PTUN.JKT,” kata Evi.
-
OLAHRAGA23/03/2026 17:00 WIBPembalap Indonesia Veda Ega Ukir Sejarah, Raih Posisi ke Tiga Moto3 Brazil
-
EKBIS23/03/2026 22:00 WIBBPH Migas: Pasokan BBM di Kawasan Bopunjur Terkendali Selama Libur Lebaran
-
NUSANTARA23/03/2026 18:00 WIBSejumlah Pemudik di Hibur Dengan Pertunjukan Musik di “Rest Area”
-
PAPUA TENGAH23/03/2026 19:30 WIBAksi Dramatis SAR Gabungan Selamatkan 8 Korban Kapal Karam di Ganasnya Muara Bokap
-
NASIONAL23/03/2026 19:00 WIBPresiden: Daripada di Korupsi Lebih Baik Untuk Makan Rakyat
-
RAGAM23/03/2026 20:00 WIBJangan Masak Langsung Makanan yang Dalam Keadaan Beku
-
PAPUA TENGAH23/03/2026 16:00 WIBKepala Suku Besar Mee Dorong Penyelesaian Adat Terkait Batas Wilayah Kapiraya
-
JABODETABEK23/03/2026 21:00 WIB45 Personel Gulkarmat Dikerahkan Padamkan Kebakaran Rumah

















