Berita
DKPP Pecat Evi Novida, Perludem Nilai Cacat Hukum
AKTUALITAS.ID – Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai putusan DKPP terkait pemberhentian tetap Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik, cacat hukum. Sebab, perkara tersebut diputuskan dalam Rapat Pleno yang hanya dihadiri oleh empat orang anggota DKPP. Dalam Pasal 36 Angka 2 Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah […]
AKTUALITAS.ID – Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai putusan DKPP terkait pemberhentian tetap Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik, cacat hukum. Sebab, perkara tersebut diputuskan dalam Rapat Pleno yang hanya dihadiri oleh empat orang anggota DKPP.
Dalam Pasal 36 Angka 2 Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum dijelaskan bahwa Rapat Pleno Putusan dilakukan secara tertutup yang dihadiri oleh 7 orang anggota DKPP, kecuali dalam keadaan tertentu dihadiri paling sedikit 5 orang anggota DKPP.
“Putusan DKPP Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 cacat hukum. Khususnya karena diputuskan dalam suatu Rapat Pleno yang hanya dihadiri oleh 4 orang anggota DKPP,” kata Titi dalam diskusi webinar, Jum’at (15/5/2020).
Titi berpendapat keputusan pemberhentian Evi terjadi karena perbedaan tafsir antara penyelenggara pemilu. Ia mengatakan DKPP telah memberikan pendirian sendiri terhadap substansi putusan MK Nomor 154-02-20/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019, yang tidak terkait langsung dengan pertimbangan etik.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai putusan DKPP terkait pemberhentian tetap Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik, cacat hukum. Sebab, perkara tersebut diputuskan dalam Rapat Pleno yang hanya dihadiri oleh empat orang anggota DKPP.
Dalam Pasal 36 Angka 2 Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum dijelaskan bahwa Rapat Pleno Putusan dilakukan secara tertutup yang dihadiri oleh 7 orang anggota DKPP, kecuali dalam keadaan tertentu dihadiri paling sedikit 5 orang anggota DKPP.
“Putusan DKPP Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 cacat hukum. Khususnya karena diputuskan dalam suatu Rapat Pleno yang hanya dihadiri oleh 4 orang anggota DKPP,” kata Titi dalam diskusi webinar, Jum’at (15/5).
Titi berpendapat keputusan pemberhentian Evi terjadi karena perbedaan tafsir antara penyelenggara pemilu. Ia mengatakan DKPP telah memberikan pendirian sendiri terhadap substansi putusan MK Nomor 154-02-20/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019, yang tidak terkait langsung dengan pertimbangan etik.
Menindaklanjuti itu, Evi menggugat keputusan Jokowi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
“Gugatan saya tercatat Nomor 82/G/2020/PTUN.JKT,” kata Evi.
- POLITIK18 jam lalu
Megawati Siap Turun Tangan Jika Hasto Ditangkap, KPK: Proses Hukum Berjalan Sesuai Aturan
- EkBis23 jam lalu
Menko AHY Soroti Pentingnya Infrastruktur Berkelanjutan untuk Perekonomian Indonesia
- POLITIK21 jam lalu
Heddy Luqito: Selama Tahun 2024 DKPP Pecat 66 Penyelenggara
- POLITIK19 jam lalu
Mardiono: Muktamar PPP Dipercepat untuk Persiapan Pemilu 2029
- POLITIK17 jam lalu
KPU Tentukan Pilkada Ulang 27 Agustus 2025 untuk Daerah yang Dimenangkan Kolom Kosong
- Jabodetabek21 jam lalu
Cemburu Melanda, Pria di Bekasi Siram Mantan Pacar dengan Air Keras
- Jabodetabek17 jam lalu
Seorang Pria Berusia 46 Tahun Tewas Tertabrak KRL di Cilebut, Bogor
- EkBis19 jam lalu
OJK: Tidak Ada Lonjakan Utang Pinjol Jelang Libur Natal dan Tahun Baru