Berita
Cuti Bersama Idul Fitri Dihapus, Diganti Akhir Tahun 2020
AKTUALITAS.ID – Kementerian Agama, Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi secara resmi telah menyepakati terkait hari libur dan cuti bersama tahun 2020. Kesepakatan mengenai cuti bersama tersebut tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri yang dikeluarkan pada Kamis 21 Mei 2020. Dalam surat itu, disebutkan cuti bersama Hari Raya Idul […]
AKTUALITAS.ID – Kementerian Agama, Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi secara resmi telah menyepakati terkait hari libur dan cuti bersama tahun 2020. Kesepakatan mengenai cuti bersama tersebut tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri yang dikeluarkan pada Kamis 21 Mei 2020.
Dalam surat itu, disebutkan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah yang sebelumnya tercatat pada Jumat, 22 Mei 2020 dihapus. Salah satu pertimbangannya yakni untuk menjamin efektivitas dan produktivitas instansi pemerintah dan swasta, maka dari itu dinilai perlu dilakukan perubahan terhadap cuti bersama tahun 2020.
“Sehubungan dengan adanya kebijakan pemerintah dalam rangka pencegahan dan penanganan penyebaran covid-19 (virus korona) berupa larangan mudik Hari Raya Idul Fitri untuk menetapkan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama 2020,” bunyi SKB tiga menteri, Kamis, (21/5/2020).
Berdasarkan surat tersebut maka ditetapkan cuti bersama tahun 2020 ada empat kali. Yakni, tanggal 21 Agustus hari Jumat ditetapkan sebagai cuti bersama tahun baru Islam 1440 Hijriah, 28 dan 30 Oktober, ditetapkan cuti bersama dalam rangka memperingati maulid Nabi Muhammad SAW.
Kemudian, untuk cuti bersama Hari Raya Natal, ditetapkan pada tanggal 24 Desember, dan di akhir tahun tanggal 28 hingga 31 Desember ditetapkan cuti bersama pengganti cuti bersama hari raya Idul Fitri.
Surat ini ditandatangani oleh Menteri Agama Fachrul Razi, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo.
“Keputusan bersama ini berlaku pada tanggal ditetapkan, ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Mei 2020,” tulis bagian akhir surat tersebut.
-
POLITIK01/07/2026 11:30 WIBPDIP Minta BGN Bongkar Keterlibatan Kader dalam Program MBG
-
JABODETABEK01/07/2026 06:30 WIBHUT Bhayangkara ke-80, SIM Keliling Hadir di 5 Titik Jakarta
-
NASIONAL01/07/2026 10:00 WIBWaka MPR: Sangat Tepat Langkah Prabowo Selamatkan Industri Nasional
-
OTOTEK01/07/2026 11:00 WIBPersaingan Makin Gila, Influencer Terancam Kehilangan Cuan Besar
-
POLITIK01/07/2026 17:30 WIBGerindra Tak Ambil Pusing Safari Politik Jokowi dengan PSI
-
RIAU01/07/2026 13:16 WIBPolda Riau Raih Nugraha Sakanti dari Presiden Prabowo, Kapolda: Penghargaan Milik Seluruh Personel
-
EKBIS01/07/2026 07:16 WIBKabar Gembira! Pertamax Turbo Kini Lebih Murah
-
NASIONAL01/07/2026 13:00 WIBNama Mufli Viral, Daftar Komisaris Krakatau Posco Menghilang dari Situs Resmi