Berita
Langgar Larangan Mudik, Kapolda Sumut: Bisa Dipenjara-Denda Rp 100 Juta
AKTUALITAS.ID – Kapolda Sumatera Utara Irjen Martuani Sormin menegaskan masyarakat yang melanggar peraturan larangan mudik dapat dikenakan hukum pidana satu tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp 100 juta. “Jika ada aparat sipil negara (ASN) yang melakukan pelanggaran, maka masing-masing instansi pemerintah itu memiliki sanksi terhadap para pelanggar mudik tersebut,” ujar Martuani dalam keterangan, Kamis […]
AKTUALITAS.ID – Kapolda Sumatera Utara Irjen Martuani Sormin menegaskan masyarakat yang melanggar peraturan larangan mudik dapat dikenakan hukum pidana satu tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp 100 juta.
“Jika ada aparat sipil negara (ASN) yang melakukan pelanggaran, maka masing-masing instansi pemerintah itu memiliki sanksi terhadap para pelanggar mudik tersebut,” ujar Martuani dalam keterangan, Kamis (21/5/2020).
Dia mengatakan para pelanggar larangan mudik akan diberi sanksi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Nasional.
Polda Sumut dalam menindaklanjuti larangan mudik dengan membuat 25 pos pengecekan di setiap perbatasan wilayah Sumut. Para pengendara motor dan pengemudi mobil akan diminta menjalani rapid test serta suhu tubuhnya.
Dia mengatakan seluruh personel Polda Sumut yang melaksanakan tugas, terutama dalam pengamanan pos check point di perbatasan daerah Sumut dilengkapi dengan pakaian APD yang telah ditentukan, yakni helm, masker, pakaian, sarung tangan, dan sepatu agar petugas tidak terinfeksi COVID-19.
“Kami juga rutin melakukan imbauan, baik bersifat preventif maupun preemtif, untuk selalu mengikuti peraturan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan guna mengantisipasi persebaran virus Corona,” ujar Martuani.
Dia mengimbau agar salat Id dilaksanakan di rumah masing-masing. Selain itu, warga diingatkan untuk menggunakan masker setiap ke luar rumah dan sering mencuci tangan menggunakan sabun.
“Sekali lagi kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu mengikuti peraturan protokol kesehatan pemerintah agar kita tidak terinfeksi COVID-19. Jika kita disiplin maka wabah ini pun akan segera berlalu. Bersama kita pasti bisa melawan COVID-19,” tuturnya.
Martuani juga mengingatkan pemerintah kabupaten/kota ada beberapa peraturan dalam pelaksanaan penyaluran sembako kepada masyarakat agar tidak terjadi korupsi. Polda Sumut akan mengawasi secara ketat agar tidak ada penyalahgunaan dalam penyaluran sembako.
-
FOTO15/03/2026 02:42 WIBFOTO: Nurani Astra Serahkan 20 Unit Ambulans untuk Penanganan Bencana Aceh dan Sumatra
-
OASE15/03/2026 05:00 WIBSurah Quraysh dan Pesan Keimanan bagi Umat Islam
-
NASIONAL15/03/2026 10:00 WIBPrabowo Ajak Masyarakat Tetap Tenang Hadapi Krisis Dunia
-
DUNIA15/03/2026 08:00 WIBDrone Murah Iran Bikin AS dan Israel Kewalahan
-
NASIONAL15/03/2026 18:30 WIBKPK Cetak “Hattrick”, Alarm Darurat di Jawa Tengah
-
JABODETABEK15/03/2026 10:30 WIBPolres Jaksel Tangkap Penjual Tramadol Berkedok Kosmetik
-
POLITIK15/03/2026 09:00 WIBPSI Dorong Sistem Faction Threshold di DPR
-
NASIONAL15/03/2026 20:00 WIBWacana ASN WFH, Komisi II: Layanan Publik Harus Tetap Optimal

















