NUSANTARA
Langgar Aturan Warga Amerika Serikat Dideportasi
AKTUALITAS.ID – Seorang warga Negara Amerika Serikat berinisial DG,dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Sumatera Utara karena terbukti melanggar aturan keimigrasian berupa “overstay” selama 234 hari.
“Pendeportasian ini merupakan bagian dari tugas Imigrasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban publik, khususnya melalui fungsi pengawasan orang asing,” ujar Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Muhammad Firman Akhsani, di Medan, Kamis (4/12/2025).
Firman mengatakan pendeportasian itu dilakukan berdasarkan Keputusan tindakan administratif keimigrasian yang diterbitkan dengan menetapkan DG untuk dipulangkan sekaligus dikenai penangkalan masuk kembali ke wilayah Indonesia.
Lebih lanjut, ia mengatakan, keputusan itu diambil setelah petugas menemukan pelanggaran keimigrasian oleh berupa masuk ke Indonesia menggunakan Izin Tinggal Terbatas Elektronik yang berlaku hingga 21 Maret 2025.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan yang bersangkutan telah melampaui masa izin tinggal selama 234 hari dari yang seharusnya,” kata dia.
Ia mengatakan selama berada di Indonesia, DG diketahui tinggal di Kecamatan Medan Marelan, Medan. Temuan tersebut menguatkan dasar bagi Imigrasi Medan untuk menerbitkan Keputusan TAK berupa pendeportasian sekaligus penangkalan.
“Hari ini, DG diterbangkan menggunakan penerbangan menuju Kuala Lumpur, kemudian dilanjutkan ke Los Angeles,” kata dia.
Firman mengatakan pendeportasian itu sebagai penegakan hukum keimigrasian yang harus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan.
“Tindakan deportasi bukan hanya langkah administratif, tetapi juga upaya memastikan ketaatan terhadap aturan di wilayah Indonesia,” kata dia.
Imigrasi Medan terus memperkuat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk otoritas bandara dan pihak maskapai, untuk memastikan proses deportasi berjalan aman dan tertib.
(Ari Wibowo/goeh)
-
POLITIK15/01/2026 11:00 WIBKPU Akan Bahas Putusan KIP soal Ijazah Jokowi dalam Rapat
-
EKBIS15/01/2026 08:10 WIBCari Bengkel AC Mobil Terdekat? Wijaya AC Mobil Solusinya
-
POLITIK15/01/2026 06:00 WIBMasuk Prolegnas Prioritas 2026, Revisi UU Pemilu Mulai Dikebut Komisi II DPR
-
POLITIK15/01/2026 07:00 WIBKetua DPD: Pilkada Gubernur Lewat DPRD Bisa Jadi Pilihan
-
NASIONAL15/01/2026 14:00 WIBPLTA Mentarang Induk: Proyek Raksasa yang Mengancam Lingkungan dan Masyarakat Adat
-
NASIONAL15/01/2026 10:00 WIBKPK Endus Aliran Uang Suap Kasus ‘Diskon’ Pajak Mengalir ke Oknum Ditjen Pajak Kemenkeu
-
OASE15/01/2026 05:00 WIB
Tafsir Surat Al-Zalzalah: Peringatan Guncangan Hari Akhir dan Keadilan Allah SWT
-
EKBIS15/01/2026 10:30 WIBNilai Tukar Rupiah Menguat terhadap Dolar AS pada Pembukaan Perdagangan Kamis

















