Connect with us

NASIONAL

Ratusan Juta Diduga Fee Proyek Diamankan KPK

Aktualitas.id -

Ilustrasi, dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini, Bupati Langkat, Syah Afandin atau Ondim, diamankan dalam dugaan kasus suap proyek yang menyeret pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.

Tak hanya mengamankan sejumlah pihak, tim penyidik KPK juga menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga merupakan bagian dari fee proyek yang diberikan oleh pihak swasta.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan uang tersebut diamankan saat operasi berlangsung dan kini menjadi salah satu barang bukti penting dalam penyelidikan.

“Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim juga mengamankan barang bukti di antaranya uang tunai senilai ratusan juta rupiah, yang diduga merupakan bagian dari fee proyek yang diberikan oleh pihak swasta kepada bupati,” kata Budi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/7/2026).

BACA JUGA  Isu Gubernur Riau Ditangkap KPK Dibantah, UAS: Yang Kena Itu Kadis PUPR

KPK menduga uang tersebut berkaitan dengan proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya aliran dana lain maupun penerimaan lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

“Diduga uang yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini berkaitan dengan fee proyek yang ada di Dinas Pendidikan ataupun di Dinas Perkim,” ujar Budi.

Dalam operasi ini, KPK mengamankan total tujuh orang. Selain Bupati Syah Afandin, turut diamankan seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Langkat serta lima orang dari pihak swasta.

Penangkapan dilakukan di sejumlah lokasi berbeda, yakni di Kabupaten Langkat, Kota Binjai, dan Kota Medan, Sumatera Utara. Syah Afandin diamankan di kediamannya di kawasan Medan sebelum selanjutnya diberangkatkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA  Tertangkap KPK, Wenny Bukamo Calon Bupati Diusung PDIP di Pilkada Banggai Laut

Hingga saat ini, seluruh pihak yang diamankan masih berstatus sebagai pihak yang sedang diperiksa. Sesuai ketentuan hukum, KPK memiliki waktu paling lama 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan apakah para pihak tersebut akan ditetapkan sebagai tersangka atau dilepaskan setelah pemeriksaan awal.

Kasus ini menambah daftar operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap dugaan praktik suap dalam pengadaan proyek pemerintah daerah. Penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk menelusuri asal-usul uang yang disita, mekanisme dugaan pemberian fee proyek, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. (Kusuma/Mun)

TRENDING