Berita
Donny Gahral Sebut Tempat Ibadah Berisiko Tinggi Penularan Corona
AKTUALITAS.ID – Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Donny Gahral Adian, menyatakan, penutupan masjid selama pandemi virus corona (Covid-19) dilakukan lantaran berisiko tinggi terjadi penularan. Hal ini tak lepas dari ibadah di masjid maupun tempat ibadah lain yang kerap dilakukan tanpa menjaga jarak fisik. “Kita tidak mau ada penularan. Itu tempat beribadah kan jaraknya sangat […]
AKTUALITAS.ID – Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Donny Gahral Adian, menyatakan, penutupan masjid selama pandemi virus corona (Covid-19) dilakukan lantaran berisiko tinggi terjadi penularan. Hal ini tak lepas dari ibadah di masjid maupun tempat ibadah lain yang kerap dilakukan tanpa menjaga jarak fisik.
“Kita tidak mau ada penularan. Itu tempat beribadah kan jaraknya sangat dekat, apalagi kalau [ibadahnya] jemaah,” ujar Donny saat dihubungi, Kamis (28/5/2020).
Donny pun tak ambil pusing dengan kritikan sejumlah pihak yang keberatan dengan penutupan masjid, namun tempat umum seperti mal dibuka. Menurutnya, pembukaan tempat-tempat tersebut memang harus dilakukan secara bertahap.
“Jadi semuanya harus ada tahapan-tahapan. Bukan berarti mal dibuka, masjid ditutup. Kan ada tahapan mana yang harus dibuka mana yang belum,” katanya.
Donny menuturkan, pemerintah harus mempertimbangkan kondisi di lapangan jika ingin membuka kembali tempat ibadah. Nantinya jika sudah dibuka, jemaah harus tetap mematuhi protokol kesehatan selama berada di rumah ibadah misalnya dengan mencuci tangan, menjaga jarak dan mengenakan masker.
“Kalau sudah tepat waktunya pasti akan dibuka tempat ibadah. Jadi tidak ada yg perlu dipersoalkan karena semua sudah ada tahapannya, sudah ada aturan main yang jelas,” ucap Donny.
Sejumlah kritik sebelumnya disampaikan kepada pemerintah terkait kebijakan menutup masjid namun mal dan bandara tetap dibuka. Pemerintah dinilai tak konsisten dengan imbauan untuk melakukan kegiatan di rumah termasuk beribadah.
Terbaru, pemerintah melalui Kementerian Agama bakal menerbitkan aturan yang membolehkan kegiatan di rumah ibadah. Rencananya aturan itu akan terbit Jumat (29/5) besok.
-
FOTO31/03/2026 18:00 WIBFOTO: Zulhas Buka Rakernas I PAN
-
RIAU31/03/2026 18:17 WIBNelayan Meranti Terima 20 Mesin Ketinting, Kapolda Riau Dorong Ekonomi Pesisir
-
JABODETABEK31/03/2026 14:30 WIBKaryawati Jakpus Jadi Korban Kekerasan Seksual Atasan
-
NASIONAL31/03/2026 14:00 WIB3 Prajurit TNI Gugur, DPR Desak RI Lawan Israel
-
NASIONAL31/03/2026 18:31 WIBKronologi Dokter Magang di Cianjur Meninggal Dunia usai Tangani Pasien Campak
-
RAGAM31/03/2026 13:30 WIBBRIN Ingatkan Risiko Panen Turun Akibat Cuaca Ekstrem
-
NASIONAL31/03/2026 19:00 WIBPemerintah dan Pertamina Sepakat Harga BBM Batal Naik
-
DUNIA31/03/2026 15:00 WIBMoskow Bantu Iran dengan Drone Shahed Canggih

















