Connect with us

Berita

Terkait Pungli UNJ, ICW Minta Polri Transparan

AKTUALITAS.ID – Indonesia Corruption Watch (ICW) berharap Polda Metro Jaya serius menangani kasus dugaan pungutan liar (pungli) permintaan THR di Universitas Negeri Jakarta (UNJ). ICW meminta polisi melaporkan update atau perkembangan penanganan kasus itu secara berkala ke publik. “Memang kita juga mengimbau kepada intansi kepolisian juga bisa mengupdate secara berkala bagaimana penanganan perkara yang sudah […]

Published

pada

AKTUALITAS.ID – Indonesia Corruption Watch (ICW) berharap Polda Metro Jaya serius menangani kasus dugaan pungutan liar (pungli) permintaan THR di Universitas Negeri Jakarta (UNJ). ICW meminta polisi melaporkan update atau perkembangan penanganan kasus itu secara berkala ke publik.

“Memang kita juga mengimbau kepada intansi kepolisian juga bisa mengupdate secara berkala bagaimana penanganan perkara yang sudah dilimpahkan oleh KPK ke instansi kepolisian,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam diskusi daring, Rabu (3/6/2020).

Ia mengatakan hal tersebut dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi penanganan perkara. Kurnia menyebut, ICW tak ingin perkara yang sudah dilimpahkan KPK ke Polri itu tidak diusut serius.

“Ini penting sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi penanganan perkara. Kita tentu tidak berharap beberapa orang yang diamankan oleh KPK dan dilimpahkan ke kepolisian itu dilepas begitu saja tanpa ada penanganan perkara lebih lanjut,” ujarnya.

Kurnia sebenarnya sangat menyayangkan langkah KPK yang melimpahkan kasus itu dengan alasan belum ditemukan pelaku dari unsur penyelenggara negara. Padahal, Kurnia menduga, rektor UNJ terlibat dalam kasus tersebut.

Kurnia menjelaskan bila mengacu Pasal 2 angka 7 UU Nomor 28 Tahun 1999, jabatan pimpinan perguruan tinggi merupakan penyelenggara negara. Dengan demikian, menurutnya KPK bisa mengusut sendiri kasus tersebut.

“Dari situ kita sudah mendeteksi bahwa unsur keterlibatan pejabat negara itu adalah rektor itu sendiri, karena pertama kalau teman-teman cek Pasal 2 angka 7 UU 28 Tahun 1999 itu menjelaskan secara detail bahwa pimpinan perguruan tinggi negeri dapat dikategorikan sebagai unsur penyelenggara negara. Maka dari itu kita mempertanyakan logika narasi KPK yang menyebut tidak ada unsur penyelenggara negara dalam hal ini,” kata Kurnia.

“Bahwa KPK harus menindaklanjuti dugaan keterlibatan dari pada rektor UNJ itu sendiri,” tambahnya.

Kasus dugaan pungli permintaan THR di UNJ ini bermula ketika KPK bersama Inspektorat Jenderal Kemendikbud melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (20/5) di Kemendikbud. KPK menangkap Kabag Kepegawaian UNJ Dwi Achmad Noor beserta uang senilai USD 1.200 dan Rp 27,5 juta.

Kemudian, KPK memeriksa sejumlah orang, di antaranya Komarudin selaku Rektor UNJ, Dwi Achmad Noor sebagai Kabag Kepegawaian UNJ, Sofia Hartati sebagai Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan, Tatik Supartiah sebagai analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud, Diah Ismayanti sebagai Karo SDM Kemendikbud, Dinar Suliya selaku Staf SDM Kemendikbud, dan Parjono sebagai Staf SDM Kemendikbud dalam kasus itu. Hasilnya, Deputi Penindakan KPK Karyoto menyebut belum menemukan unsur pelaku merupakan penyelenggara negara.

Kasus dugaan pungli di UNJ kini dilimpahkan ke kepolisian. Polda Metro Jaya mengatakan belum ada tersangka dalam kasus tersebut karena masih dalam penyelidikan. Namun tujuh orang yang diserahkan KPK ke Polda Metro Jaya dikenai wajib lapor.

Trending



Copyright © 2024 aktualitas.id