Berita
Diduga Lakukan Pencabulan Anak, Polisi Tahan Pengurus Gereja di Depok
AKTUALITAS.ID – Polisi meringkus seorang pria yang merupakan pembina salah satu jenis kegiatan di sebuah gereja di Depok berinisial SPM karena diduga mencabuli sejumlah anak di bawah umur. Kapolres Metro Depok, Kombes Azis Andriansyah, mengatakan bahwa penangkapan itu bermula dari kecurigaan pengurus gereja bahwa ada tindakan pencabulan terhadap anak-anak. Saat itu, pengurus gereja sudah lebih […]
AKTUALITAS.ID – Polisi meringkus seorang pria yang merupakan pembina salah satu jenis kegiatan di sebuah gereja di Depok berinisial SPM karena diduga mencabuli sejumlah anak di bawah umur.
Kapolres Metro Depok, Kombes Azis Andriansyah, mengatakan bahwa penangkapan itu bermula dari kecurigaan pengurus gereja bahwa ada tindakan pencabulan terhadap anak-anak. Saat itu, pengurus gereja sudah lebih dulu melakukan penyelidikan secara internal.
“Kemudian benar ditemukan ada salah satu anak yang ikut dalam tempat ibadah tersebut menjadi korban dari peristiwa pencabulan,” kata Azis kepada wartawan, Senin (15/6/2020).
Pihak pengurus kemudian membuat laporan ke kepolisian. Dari laporan itu, polisi lantas melakukan penyelidikan dari penyidikan.
Polisi pun berhasil meringkus SPM pada Minggu (14/6). Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa beberapa anak telah menjadi korban. Namun, sejauh ini baru dua korban yang melaporkan.
“(Korbannya) semua laki-laki,” ucap Azis.
Dalam menjalankan aksinya, SPM biasanya bermodus mengajak korbannya untuk berbenah perkakas. Namun, di saat itulah SPM melakukan aksi cabulnya.
Menurut Azis, tersangka biasanya menjalankan aksinya di rumah ibadah maupun di kediaman korban atau tersangka.
“Ia (tersangka) memegang dan mencium beberapa bagian tubuh korbannya yang berjenis kelamin laki laki. Jadi korban diundang dan diminta melakukan hal yang tak pantas,” tutur Azis.
Tersangka SPM diduga telah melakukan aksinya sejak sekitar tahun 2000-an. Namun, kepolisian masih terus mendalaminya.
Azis menuturkan bahwa tersangka SPM saat ini sudah ditahan. Nantinya, ada kemungkinan SPM bakal diberikan pendampingan oleh psikiater.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Di mana secara spesifik diduga sudah melakukan pencabulan terhadap anak,” ucap Azis.
-
FOTO17/11/2025 08:31 WIBFOTO: Aksi Seniman Jalanan Dukung Produk UMKM Konveksi
-
NASIONAL17/11/2025 11:15 WIBWakil Ketua DPR RI: Sebut Program MBG Tak Perlu Ahli Gizi
-
OLAHRAGA17/11/2025 14:00 WIBKalahkan Jepang 0-1 Tim Sepak Bola CP Indonesia Melaju ke Semifinal
-
RIAU17/11/2025 19:45 WIBPolda Riau Gelar Operasi Zebra Lancang Kuning 2025, Tekankan Edukasi, Keselamatan, dan Green Policing Jelang Operasi Lilin
-
NASIONAL17/11/2025 07:00 WIBGuru Besar HTN: Lembaga Negara Semakin Tidak Patuh pada Putusan MK
-
RIAU17/11/2025 22:02 WIBPolres Pelalawan Ungkap Sindikat BNN Gadungan Pemeras PNS, Tiga Pelaku Ditangkap
-
NASIONAL17/11/2025 10:00 WIBMKMK Pertanyakan Laporan Ijazah Palsu Arsul Sani ke Bareskrim Polri
-
EKBIS17/11/2025 09:30 WIBIHSG dan LQ45 Kompak Menguat Pagi Ini (17/11), Investor Uji Resisten 8.400

















