Berita
Diduga Lakukan Pencabulan Anak, Polisi Tahan Pengurus Gereja di Depok
AKTUALITAS.ID – Polisi meringkus seorang pria yang merupakan pembina salah satu jenis kegiatan di sebuah gereja di Depok berinisial SPM karena diduga mencabuli sejumlah anak di bawah umur. Kapolres Metro Depok, Kombes Azis Andriansyah, mengatakan bahwa penangkapan itu bermula dari kecurigaan pengurus gereja bahwa ada tindakan pencabulan terhadap anak-anak. Saat itu, pengurus gereja sudah lebih […]
AKTUALITAS.ID – Polisi meringkus seorang pria yang merupakan pembina salah satu jenis kegiatan di sebuah gereja di Depok berinisial SPM karena diduga mencabuli sejumlah anak di bawah umur.
Kapolres Metro Depok, Kombes Azis Andriansyah, mengatakan bahwa penangkapan itu bermula dari kecurigaan pengurus gereja bahwa ada tindakan pencabulan terhadap anak-anak. Saat itu, pengurus gereja sudah lebih dulu melakukan penyelidikan secara internal.
“Kemudian benar ditemukan ada salah satu anak yang ikut dalam tempat ibadah tersebut menjadi korban dari peristiwa pencabulan,” kata Azis kepada wartawan, Senin (15/6/2020).
Pihak pengurus kemudian membuat laporan ke kepolisian. Dari laporan itu, polisi lantas melakukan penyelidikan dari penyidikan.
Polisi pun berhasil meringkus SPM pada Minggu (14/6). Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa beberapa anak telah menjadi korban. Namun, sejauh ini baru dua korban yang melaporkan.
“(Korbannya) semua laki-laki,” ucap Azis.
Dalam menjalankan aksinya, SPM biasanya bermodus mengajak korbannya untuk berbenah perkakas. Namun, di saat itulah SPM melakukan aksi cabulnya.
Menurut Azis, tersangka biasanya menjalankan aksinya di rumah ibadah maupun di kediaman korban atau tersangka.
“Ia (tersangka) memegang dan mencium beberapa bagian tubuh korbannya yang berjenis kelamin laki laki. Jadi korban diundang dan diminta melakukan hal yang tak pantas,” tutur Azis.
Tersangka SPM diduga telah melakukan aksinya sejak sekitar tahun 2000-an. Namun, kepolisian masih terus mendalaminya.
Azis menuturkan bahwa tersangka SPM saat ini sudah ditahan. Nantinya, ada kemungkinan SPM bakal diberikan pendampingan oleh psikiater.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Di mana secara spesifik diduga sudah melakukan pencabulan terhadap anak,” ucap Azis.
-
NASIONAL28/09/2025 17:30 WIB
KSAL & Pangkoarmada Tinjau Gladi, TNI AL Pamer Kekuatan Laut di Teluk Jakarta
-
EKBIS28/09/2025 19:32 WIB
AHY Ingatkan Pembangunan Ekonomi Jangan Korbankan Lingkungan
-
EKBIS28/09/2025 21:02 WIB
Zulhas Tutup Dapur MBG Bermasalah, 5.900 Lebih Penerima Jadi Korban Keracunan
-
NASIONAL29/09/2025 10:00 WIB
Menkes Budi: Semua Dapur SPPG Wajib Kantongi Sertifikat Higienis demi Cegah Keracunan MBG
-
EKBIS29/09/2025 08:30 WIB
Perbandingan Harga BBM Pertamina vs Swasta Terbaru September 2025, Siapa Paling Murah?
-
OLAHRAGA28/09/2025 18:00 WIB
80 Atlet Dunia Ikut Kejuaraan Paralayang Internasional di Lombok
-
OLAHRAGA28/09/2025 17:00 WIB
Legenda Persib dan Timnas Indonesia, Henky Timisela Tutup Usia
-
OLAHRAGA28/09/2025 19:00 WIB
Jojo Akhiri Paceklik, Juara Korea Open 2025 dan Bidik Peringkat Dunia