Berita
Menkumham Sebut Pemerintah Belum Putuskan Menolak atau Lanjutkan RUU HIP
AKTUALITAS.ID – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan bahwa pemerintah masih belum memutuskan untuk menolak atau melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Sejauh ini, DPR juga belum menyatakan penundaan membahas RUU HIP. “Tentunya respons apa yang terjadi di sana, pemerintah mempunyai beberapa opsi-opsi yang sampai sekarang kami terus mengkaji perkembangan-perkembangan yang […]

AKTUALITAS.ID – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan bahwa pemerintah masih belum memutuskan untuk menolak atau melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Sejauh ini, DPR juga belum menyatakan penundaan membahas RUU HIP.
“Tentunya respons apa yang terjadi di sana, pemerintah mempunyai beberapa opsi-opsi yang sampai sekarang kami terus mengkaji perkembangan-perkembangan yang ada,” kata Yasonna dalam Rapat Kerja Evaluasi Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2020 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/7/2020).
Yasonna menjelaskan pemerintah masih mengkaji opsi-opsi yang mungkin diambil. Dia bilang pemerintah masih punya waktu 60 hari sejak DPR mengusulkan RUU HIP dalam sidang paripurna untuk dibahas.
Dalam kesempatan itu, Yasonna tak menyinggung sikap pemerintah sebelumnya yang menolak pembahasan. Dia hanya mengatakan bahwa pemerintah akan menyurati DPR terkait penghapusan sejumlah pasal.
Pemerintah, lanjutnya, akan mengirim respons resmi dalam waktu yang ditentukan undang-undang. Setelah itu, pemerintah menyerahkan nasib pembahasan RUU HIP ke DPR.
“Saya kira kita menghargai mekanisme-mekanisme seperti itu,” ucap Yasonna.
Sebelumnya, RUU HIP menjadi polemik setelah ramai ditolak berbagai ormas Islam. Bahkan FPI, PA 212, dan GNPF Ulama menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di depan Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (24/6).
Mereka menolak Pancasila diperas menjadi Trisila dan Ekasila lewat pasal dalam RUU HIP. Mereka juga ingin agar TAP MPRS No. XXV tahun 1966 tentang pembubaran PKI dan larangan ajaran komunisme dimasukan sebagai peraturan konsideran.
Proses pembahasan RUU ini belum dimulai karena masih menunggu respons resmi pemerintah. Pemerintah pernah menyatakan penolakan terhadap RUU HIP. Namun penolakan itu baru disampaikan secara lisan.
“Pemerintah akan menolak jika usulan memeras Pancasila menjadi Trisila atau Ekasila,” kata Menko Polhukam Mahfud MD, Sabtu (13/6).
“Jadi, kalau ada yang ribut-ribut memancing seakan-akan pemerintah membuka pintu untuk bangkitnya kembali komunisme, saya ada di dalam pemerintahan, saya akan mempertahankan bahwa Pancasila yang kita anut adalah Pancasila yang disahkan tanggal 18 Agustus 1945, bukan yang Tri atau Ekasila,” imbuh Mahfud.
-
RAGAM02/07/2025 02:00 WIB
Denny JA Luncurkan Genre Baru: “Lukisan Imajinasi Nusantara”
-
OLAHRAGA01/07/2025 22:00 WIB
6 Tim Melaju ke Perempat Final Piala Dunia Antarklub, Raksasa Eropa Tumbang
-
DUNIA01/07/2025 20:30 WIB
Lonjakan Kasus DBD di Bangladesh: Lebih dari 10.000 Terinfeksi, 42 Meninggal
-
JABODETABEK01/07/2025 19:30 WIB
Pemprov DKI Kajian Buka Taman 24 Jam, Terinspirasi London
-
NASIONAL01/07/2025 21:30 WIB
Presiden Kunjungan ke Arab Saudi, Bahas Kampung Haji dan Isu Timur Tengah
-
DUNIA02/07/2025 00:01 WIB
Menlu Kuba: Netanyahu Sudah 30 Tahun Bohongi Dunia Soal Nuklir Iran
-
OLAHRAGA01/07/2025 20:00 WIB
Taufik Hidayat Minta Komunitas Nonkomersial Tak Dikenai Biaya di GBK
-
OLAHRAGA01/07/2025 21:00 WIB
Cep Indra Kembali ke Timnas! Garuda Siap Tampil Ganas di SEA V League 2025