Berita
Petugas P2TP2A Lampung Timur Diduga Perkosa Gadis 14 Tahun
AKTUALITAS.ID – Kelompok Rentan Anak dan Perempuan (AKRAP) Lampung mengutuk pemerkosaan terhadap Nf, anak perempuan berusia 14 tahun yang diduga dilakukan oleh petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Lampung Timur berinisial DAS. Ketua AKRAP Lampung, Edi Arsadad mendesak polisi segera menangkap DAS. Ayah korban telah melaporkan pejabat P2TP2A itu ke Polda […]
AKTUALITAS.ID – Kelompok Rentan Anak dan Perempuan (AKRAP) Lampung mengutuk pemerkosaan terhadap Nf, anak perempuan berusia 14 tahun yang diduga dilakukan oleh petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Lampung Timur berinisial DAS.
Ketua AKRAP Lampung, Edi Arsadad mendesak polisi segera menangkap DAS. Ayah korban telah melaporkan pejabat P2TP2A itu ke Polda Lampung. Laporan tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Nomor: STTLP/VII/2020/LPG/SPKT.
“Aparat kepolisian harus segera menangkapnya,” kata Edi dikutip dari Antara, Senin (6/7/2020).
Edi menyatakan pihaknya bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung masih terus mendampingi korban.
Ia mengaku juga sudah berkomunikasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk meminta perlindungan bagi korban dan keluarga.
Sementara itu, Ketua Harian Children Crisis Center (CCC) Lampung, Syafrudin mengatakan dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan kepala P2TP2A Lampung Timur kepada Nf, anak perempuan yang dititipkan di rumah aman itu sangat miris.
“Kasus pelecehan seksual kepada anak yang disinyalir dilakukan oleh oknum petugas P2TP2A Lampung Timur sangat miris, mengingat korban dititipkan di Rumah Aman yang seharusny,” ujarnya, di Bandar Lampung, Senin (6/7).
Ia mengatakan pemerintah dan pihak berwenang harus bertindak untuk memberikan perlindungan kepada korban setelah dugaan kasus pelecehan seksual pada anak di lingkungan P2TP2A terungkap.
“Korban masih di bawah umur dan mendapatkan perlakuan tidak pantas dari pelaku, sehingga harapannya pelaku dapat di hukum seberat-beratnya sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak,” kata Syafrudin.
Menurutnya, penegak hukum harus memberikan sanksi berat terhadap pelaku kekerasan seksual pada anak yang merupakan aparat pemerintah dalam menangani perlindungan anak. Hukuman berat ini perlu diberikan agar kejadian tersebut tak kembali terulang di kemudian hari.
“Maka sanksi pemberatan harus diberikan, dengan penambahan hukuman sebanyak 1/3 dari ancaman pidana,” tuturnya.
Lebih lanjut, Syafrudin mengatakan peran pemerintah dalam menangani kasus dugaan pemerkosaan ini sangat dibutuhkan untuk mencegah penurunan kepercayaan masyarakat kepada instansi terkait.
“Bila instansi yang seharusnya melindungi anak dan perempuan dari kekerasan, namun sebaliknya melakukan pelecehan kepada korban yang seharusnya didampingi, maka peran pemerintah harus ada untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat,” katanya.
Sebelumnya, diberitakan sejumlah media, Nf, anak perempuan 14 tahun asal Way Jepara Lampung Timur diduga diperkosa oleh DAS, petugas P2TP2A Lampung Timur.
Tak hanya itu, NF diduga ditawarkan DAS untuk berhubungan badan dengan pria lain. Nf diduga diperkosa saat dititipkan di rumah aman milik pemerintah untuk menjalani pemulihan.
Atas kejadian tersebut, ayah korban melaporkan dugaan pemerkosaan yang dialami anaknya itu ke Polda Lampung pada Jumat (3/7).
-
Ragam21 jam lalu
Eddies Adelia Jalani Operasi Serius di Penang Akibat Cedera Ligamen
-
Multimedia11 jam lalu
FOTO: Maximus Blusukan Temui Masyarakat Kwamki Narama
-
POLITIK19 jam lalu
Bahlil Tepis Kabar Jokowi Gabung ke Partai Golkar: “Pak Jokowi Bapak Bangsa”
-
Nusantara14 jam lalu
Serap Aspirasi, Maximus akan Lakukan Perubahan Nyata untuk Kwamki Narama
-
Multimedia13 jam lalu
FOTO: RK Blusukan Sapa Warga di Rawa Buaya
-
Multimedia13 jam lalu
FOTO: Projo Bantah Budi Arie Setiadi Terlibat Kasus Judol
-
Olahraga23 jam lalu
Jakarta Sapu Bersih Medali Emas di Kejuaraan Panglima TNI Cup 2024
-
Berita15 jam lalu
Kamis Pagi, Gunung Semeru Erupsi Hingga 10 Kali