Berita
Kisah Perjalanan Imam Syafii Menuntut Ilmu (2-Habis)
Pada 184 H, Imam Syafi’i berangkat ke Iraq untuk diadili oleh Khalifah Harun al-Rasyid atas tuduhan pemberontakan terhadap Khilafah Abbasiyah. Namun akhirnya beliau dibebaskan atas rekomendasi Muhammad bin Hasan Asy-Syaibani seorang murid terbaik Imam Abu Hanifah yang pada saat itu menempati posisi Qadhi pada pemerintahan Abbasiyah. Ustadz Teuku Khairul Fazli dalam buku Ushul Fiqih Mazhab […]

Pada 184 H, Imam Syafi’i berangkat ke Iraq untuk diadili oleh Khalifah Harun al-Rasyid atas tuduhan pemberontakan terhadap Khilafah Abbasiyah. Namun akhirnya beliau dibebaskan atas rekomendasi Muhammad bin Hasan Asy-Syaibani seorang murid terbaik Imam Abu Hanifah yang pada saat itu menempati posisi Qadhi pada pemerintahan Abbasiyah.
Ustadz Teuku Khairul Fazli dalam buku Ushul Fiqih Mazhab Syafi’i yang diterbitkan Rumah Fiqih Publishing menjelaskan, setelah beliau dibebaskan dari tuduhan tersebut, beliau berguru kepada Muhammad bin Hasan Asy-Syaibani tentang fikih Hanafi atau mazhab Ahlul Ra’yi sampai beliau wafat.
Setelah wafatnya Muhammad bin Hasan pada 189 H, Imam Syafi’I meninggalkan kota Baghdad menuju kota Makkah. Di Makkah beliau mengisi kajian fikih dan memberikan fatwa di Masjidil Haram. Pada saat itulah beliau mulai merintis mazhabnya sendiri yang berbeda dengan kedua gurunya, yaitu Imam Malik dan Muhammad bin Hasan.
Pada 195 H, Imam Syafi’i meninggalkan kota Makkah menuju ke Baghdad untuk yang kedua kalinya setelah menetap di Makkah selama enam tahun. Tujuan beliau kembali lagi ke Baghdad untuk mengembangkan dan menyebarluaskan mazhabnya.
Selama berada di Baghdad, beliau berhasil menulis kitab dalam bidang Usul Fikih yang berjudul Al-Risalah dan dalam bidang fikih yang berjudul Al-Hujjah atau yang lebih dikenal dengan mazhab Qadim. Murib-murid beliau di Baghdad adalah Imam Ahmad bin Hambal, Abu Tsaur al-Kalbi, Abu Ali al-Karabisi, dan Hasan al-za’farani.
Pada 199 H, Imam Syafi’i berangkat menuju Mesir untuk menyebarluaskan mazhabnya. Di antara murib beliau selama berada di Mesir adalah Abu Yaqub al-Buwaithi, Ismail al-Muzani, dan Rabi’ al-Muradi.
Ketika berada di Mesir, Imam Syafi’i banyak merevisi fatwanya dengan fatwa yang baru atau yang lebih dikenal dengan Mazhab Jadid yang dicantumkan dalam kitab beliau yang berjudul al-Umm. Beliau menghabiskan masa hidupnya di Mesir hingga beliau wafat pada 204 H.
-
OASE26/09/2025 05:00 WIB
Etika Bersosial Media Untuk Pasangan Suami Istri
-
JABODETABEK26/09/2025 13:30 WIB
Kombes Iman dan Kombes Edy Isi Jabatan Direktur Reserse Polda Metro
-
FOTO26/09/2025 16:03 WIB
FOTO: Kerjasama Mentrans dan Menperin Kembangkan Industri di Kawasan Transmigrasi
-
NUSANTARA26/09/2025 13:00 WIB
Dugaan Keracunan MBG yang Dialami Siswa SD, Diselidiki Pemkab Banyumas
-
NASIONAL26/09/2025 09:00 WIB
Puluhan Penerjun Bakal Meriahkan HUT ke 80 TNI Bulan Oktober Mendatang
-
POLITIK26/09/2025 14:30 WIB
DPR dan Pemerintah Setujui RUU BUMN, Berlanjut ke Paripurna
-
DUNIA26/09/2025 16:30 WIB
Trump Umumkan Tarif Baru untuk Obat, Truk, dan Furnitur
-
JABODETABEK26/09/2025 05:30 WIB
Jakarta Diperkirakan Cerah Berawan