Berita
Cegah Klaster Covid-19 di Perkantoran, Dishub DKI: Ganjil Genap ‘Rem Darurat’
AKTUALITAS.ID – Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebut, sistem ganjil genap yang mulai diberlakukan di Jakarta Senin (3/8) merupakan kebijakan rem darurat (emergency break) untuk mencegah klaster Covid-19 perkantoran. Syafrin mengatakan, kebijakan rem darurat ini diatur melalui Peraturan Gubernur nomor 51 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Transisi. “Dan di dalam Pergub 51 juga […]
AKTUALITAS.ID – Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebut, sistem ganjil genap yang mulai diberlakukan di Jakarta Senin (3/8) merupakan kebijakan rem darurat (emergency break) untuk mencegah klaster Covid-19 perkantoran.
Syafrin mengatakan, kebijakan rem darurat ini diatur melalui Peraturan Gubernur nomor 51 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Transisi.
“Dan di dalam Pergub 51 juga telah diatur bahwa dalam situasi tertentu ada dua ‘emergency break’ yang bisa diterapkan Pemprov DKI Jakarta, salah satunya mekanisme ganjil genap kendaraan,” kata Syafrin di Jakarta, Minggu (2/8/2020), dikutip dari Antara.
Syafrin mengatakan, tujuan pengaturan tersebut muaranya adalah prinsip jaga jarak, baik di lingkungan kantor serta di pusat-pusat kegiata
Oleh sebabnya, saat ini kebijakan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap menjadi satu instrumen upaya Pemprov DKI Jakarta melakukan pembatasan pergerakan orang.
Sehingga, warga yang mendapatkan tugas atau mendapatkan bagian shift kerja dari rumah dengan plat nomor, misalnya yang bersangkutan ganjil di tanggal genap, maka warga tersebut akan tetap di rumah, tidak melakukan pergerakan yang tidak penting, kata Syafrin.
Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memberlakukan sistem nomor polisi ganjil genap kendaraan di 25 ruas jalan protokol DKI Jakarta mulai Senin (3/8).
Selama tiga hari ke depan dari Senin (3/8) hingga Rabu (6/8), Ditlantas Polda Metro Jaya tidak memberlakukan penindakan dan masih menerapkan sosialisasi bagi kendaraan roda empat yang melanggar kebijakan ini.
“Tetapi mulai hari Kamis (7/8), berbarengan dengan selesainya Operasi Patuh Jaya tanggal 5 Agustus, barulah kita tindak kendaraan-kendaraan pelanggar aturan ganjil genap, baik secara manual maupun elektronik,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Pol Polisi Thamrin Bundaran HI Jakarta, Minggu.
Sambodo melanjutkan, waktu penerapan sistem tersebut pada pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB.
-
PAPUA TENGAH10/05/2026 20:30 WIBPulihkan Akses Kesehatan di Kapiraya, Polsek Mimika Barat Jamin Keamanan Pustu KM 4 Kapiraya
-
NASIONAL11/05/2026 06:00 WIBWaspada! Hantavirus Sudah Menyebar ke 9 Provinsi Indonesia
-
JABODETABEK11/05/2026 06:30 WIBSIM Keliling Jakarta Hari Ini Hadir di 5 Titik
-
EKBIS11/05/2026 10:30 WIBSenin Kelabu: Rupiah Terjun Bebas Dihantam Dolar AS
-
PAPUA TENGAH10/05/2026 22:30 WIBTingginya Kasus Malaria di Mimika Jadi Ancaman Nyata, Badko HMI Tanah Papua Angkat Bicara
-
JABODETABEK11/05/2026 05:30 WIBBMKG Ungkap Wilayah Jakarta yang Berpotensi Diguyur Hujan Ringan
-
POLITIK11/05/2026 07:00 WIBMenko Yusril Tunggu DPR Bergerak soal RUU Pemilu
-
NASIONAL10/05/2026 23:00 WIB321 WNA Pelaku Judi Online Dipindahkan Polri ke Sejumlah Kantor Imigrasi