Connect with us

Berita

Tiga Pelaku Begal Bersenjata Tajam Ditangkap Polsek Tambora

AKTUALITAS.ID – Tiga pelaku begal bersenjata tajam berhasil ditangkap Polsek Tambora. Pelaku begal sudah lima kali melancarkan aksi kejahatannya di kawasan Jakarta Barat. Kapolsek Tambora, Kompol Iver Son Manossoh mengatakan ketiga pelaku begal berinisial S, H, dan R terbukti sudah lima kali melakukan aksinya. Pelaku berhasil ditangkap di rumah kontrakan di kawasan Tambora, Jakarta Barat […]

Published

pada

AKTUALITAS.ID – Tiga pelaku begal bersenjata tajam berhasil ditangkap Polsek Tambora. Pelaku begal sudah lima kali melancarkan aksi kejahatannya di kawasan Jakarta Barat.

Kapolsek Tambora, Kompol Iver Son Manossoh mengatakan ketiga pelaku begal berinisial S, H, dan R terbukti sudah lima kali melakukan aksinya. Pelaku berhasil ditangkap di rumah kontrakan di kawasan Tambora, Jakarta Barat pada Sabtu (1/8).

“Satu tempat kejadian perkara (TKP) berada di Tamansari dan empat TKP di Tambora,” kata Iver dikonfirmasi Minggu (2/8/2020).

Menurutnya begal itu kerap menggunakan senjata tajam ketika beraksi. Dari laporan korban, pelaku yang sering menodong dengan menggunakan celurit berhasil merampas ponsel atau sepeda motor milik korban.

Para pelaku yang diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Tambora berhasil menemukan lima jenis senjata tajam yang diduga kerap dipakai untuk melakukan aksi kejahatannya. Kelima senjata tajam itu dua celurit, dua samurai dan satu badik.

Selain itu pihak Polsek Tambora juga akan koordinasi dengan Polsek Tamansari terkait satu TKP begal di kawasan Tamansari. Iver mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan kasus tersebut untuk mencari adanya kemungkinan pelaku dan TKP lain.

“Kami akan koordinasi dengan Polsek Tamansari untuk lakukan pengembangan, karena mungkin masih ada TKP lain yang pernah menjadi sasaran dari begal ini,” ujar Iver.

Pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukuman di atas lima tahun penjara, dan Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 12 tahun penjara.

Trending



Copyright © 2024 aktualitas.id