Berita
Mutasi AKBP Napitupulu, Polri Tegaskan Tak Berkaitan Dengan Jaksa Pinangki
AKTUALITAS.ID – Polri menegaskan mutasi AKBP Napitupulu Yogi Yusuf tidak ada kaitannya dengan pembebastugasan sang istri, Jaksa Pinangki yang terbukti melakukan melanggar disiplin. Polri menekankan alasan mutasi AKBP Napitupulu karena penyegaran organisasi dan kewenangan Kapolri Jenderal Idham Azis. “Mutasi sebenarnya kewenangan bapak Kapolri dan mutasi tersebut memang suatu penyegaran organisasi,” kata Karo Penmas Divisi Humas […]

AKTUALITAS.ID – Polri menegaskan mutasi AKBP Napitupulu Yogi Yusuf tidak ada kaitannya dengan pembebastugasan sang istri, Jaksa Pinangki yang terbukti melakukan melanggar disiplin. Polri menekankan alasan mutasi AKBP Napitupulu karena penyegaran organisasi dan kewenangan Kapolri Jenderal Idham Azis.
“Mutasi sebenarnya kewenangan bapak Kapolri dan mutasi tersebut memang suatu penyegaran organisasi,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/7/2020).
“Tidak, tidak terkait (dengan Pinangki), karena memang penugasan yang bersangkutan tidak ada hubungannya dengan ini,” lanjutnya.
Untuk diketahui, keputusan mutasi Napitupulu Yogi Yusuf tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2247/VIII/KEP./2020 yang terbit pada Senin (3/8/2020). Surat itu ditandatangani atas nama Kapolri oleh Asisten SDM Kapolri Irjen Sutrisno Yudi Hermawan.
Adapun, Yogi dimutasi dari jabatan Kasubbag Opsnal Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menjadi Kasubbag Sismet Bagian Pengkajian Sistem Rojianstra Slog Polri.
Di sisi lain, Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang merupakan istri Napitupulu kini di non-job-kan sebagai Jaksa. Sebelumnya, ia menjabat Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.
Namanya mencuat setelah fotonya yang viral beredar di media sosial bersama Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking, yang merupakan pengacara Djoko Tjandra. Mulai dari itu, akhirnya pihak Kejagung kemudian melakukan pemeriksaan internal kepada pejabatnya yang diduga berkaitan dengan terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali tersebut.
“Wakil Jaksa Agung telah memutuskan, sesuai keputusan Wakil Jaksa Agung Nomor Kep/4/041/B/WJA/07/2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan struktural. Artinya di-nonjob-kan kepada terlapor (jaksa Pinangki),” kata Hari Setiyono di Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (29/7).
Hari mengungkapkan Pinangki terbukti melanggar disiplin. Pinangki terbukti pergi ke ke luar negeri tanpa izin tertulis dari pimpinan sebanyak sembilan kali sepanjang 2019. Salah satu kunjungannya ia pun bertemu dengan buron Djoko Tjandra.
-
FOTO20/04/2025 12:51 WIB
FOTO: Bawaslu RI Tinjau PSU di Kabupaten Serang
-
FOTO20/04/2025 03:50 WIB
FOTO: Seminar Kesehatan dari Pakar Psikologi Benny Prawira
-
NUSANTARA19/04/2025 23:00 WIB
Gelar Operasi Alpha Bravo Moskona 2025, 274 Personel Siap Cari Iptu Tommy yang Hilang di Bintuni
-
RAGAM20/04/2025 00:01 WIB
Penelitian Ungkap: Permen Karet Juga Mengandung Mikroplastik
-
NUSANTARA20/04/2025 13:00 WIB
Tanah Leluhur Diinjak-injak: Warga Halmahera Timur Lawan Penambangan Ilegal Berbekal Nekat
-
OLAHRAGA20/04/2025 16:00 WIB
Targetkan Kemenangan, Arema FC Siap Hadapi Persebaya di Bali