Berita
Protes Soal UU Keamanan Nasional, China Tunda Perjanjian Ekstradisi Dengan Selandia Baru
China menangguhkan perjanjian ekstradisi antara Hong Kong dengan Selandia Baru. Penangguhan ini dilakukan setelah Selandia Baru bersama negara-negara Barat memprotes keras pemberlakuan undang-undang keamanan nasional pada awal Juli lalu. Juru bicara kementerian luar negeri China, Wang Wenbin mengumumkan keputusan Beijing untuk menangguhkan kerja sama peradilan dengan Wellington. “Praktik Selandia Baru sangat mengganggu urusan dalam negeri […]
China menangguhkan perjanjian ekstradisi antara Hong Kong dengan Selandia Baru. Penangguhan ini dilakukan setelah Selandia Baru bersama negara-negara Barat memprotes keras pemberlakuan undang-undang keamanan nasional pada awal Juli lalu.
Juru bicara kementerian luar negeri China, Wang Wenbin mengumumkan keputusan Beijing untuk menangguhkan kerja sama peradilan dengan Wellington.
“Praktik Selandia Baru sangat mengganggu urusan dalam negeri China,” ujar Wang dalam konferensi pers rutin, Senin (3/8) di Beijing seperti mengutip AFP.
Sebelumnya China juga mengumumkan penangguhan serupa terhadap Kanada, Inggris, Australia, dan Jerman sejak undang-undang kontroversial tersebut diberlakukan di Hong Kong.
Selandia Baru bersama negara-negara Barat lainnya sepakat untuk menangguhkan perjanjian ekstradisi dengan Hong Kong tak lama setelah China memberlakukan undang-undang keamanan nasional.
Tak hanya itu, Selandia Baru juga memperketat pembatasan militer dan ekspor keperluan sekali pakai ke Hong Kong.
Negeri Kiwi baru-baru ini juga mengeluarkan saran perjalanan bagi warganya di Hong Kong. Pemerintah Selandia Baru memperingatkan bahwa undang-undang China telah menyebabkan peningkatan risiko penangkapan atas kegiatan seperti aksi protes, dengan kemungkinan akan diproses hukum di China untuk menghindari hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Pengesahan undang-undang kontroversial mengundang kritik dari banyak pihak karena dianggap bisa mengikis kebebasan sipil dan hak asasi manusia yang telah dirasakan warga sejak dikembalikan Inggris ke tangan China pada 1997.
Sementara itu Amerika Serikat telah memutuskan untuk mencabut hak istimewa perdagangan khusus Hong Kong setelah undang-undang tersebut diberlakukan.
-
FOTO30/01/2026 20:18 WIBFOTO: Presiden Prabowo Lantik Dewan Energi Nasional di Istana Negara
-
DUNIA30/01/2026 19:00 WIBTeheran Siap Respons Agresi AS dengan Serangan ke Tel Aviv
-
NUSANTARA30/01/2026 19:30 WIBBuntut Ratusan Siswa SMAN 2 Kudus Keracunan, Pemprov Jateng Evaluasi Total Program MBG
-
NASIONAL30/01/2026 23:00 WIBVonis Berbeda untuk 25 Terdakwa Kasus Demo Agustus
-
JABODETABEK30/01/2026 20:30 WIBPascabanjir Jakarta, Dinkes DKI Waspadai Penyakit Menular
-
DUNIA30/01/2026 21:00 WIBPentagon: Kami Siap Serang Iran Kapan Saja Sesuai Perintah Presiden Trump
-
JABODETABEK31/01/2026 05:30 WIBBMKG Peringatkan Potensi Hujan Petir di Jakarta Sabtu 31 Januari
-
POLITIK30/01/2026 20:00 WIBPSI: Pelonggaran Syarat Pencalonan Pilkada Bisa Tekan Politik Uang

















