Connect with us

Berita

Soal Bayar Kuliah Penuh Dimasa Pandemi, Mahasiswa Unnes Menteri Nadiem ke Komnas HAM

AKTUALITAS.ID – Mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes) mengadukan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim ke Komnas HAM. Aduan terkait pembayaran kuliah secara penuh di masa pandemi COVID-19 atau virus Corona. Aduan dilakukan tanggal 22 Juli 2020 lalu dan diterima Bidang Penerimaan dan Pemilahan Pengaduan serta tercatat dalam nomor agenda B2801. Aduan merupakan tindak lanjut […]

Published

pada

AKTUALITAS.ID – Mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes) mengadukan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim ke Komnas HAM. Aduan terkait pembayaran kuliah secara penuh di masa pandemi COVID-19 atau virus Corona.

Aduan dilakukan tanggal 22 Juli 2020 lalu dan diterima Bidang Penerimaan dan Pemilahan Pengaduan serta tercatat dalam nomor agenda B2801. Aduan merupakan tindak lanjut gerakan mahasiswa yang sebelumnya telah melakukan Permohonan Hak Uji Materi Permendikbud No 25 Tahun 2020 ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Mahasiswa pelapor atau pengadu, Franscolly Mabdalika, menjelaskan dua hal yang membuat Mendikbud dinilai melanggar HAM kepada mahasiswa yaitu pertama terkait pembayaran kuliah di masa pandemi COVID-19.

“Berkaitan dengan kewajiban pembayaran biaya kuliah secara penuh di masa pandemi COVID-19, termasuk ketentuan pungutan uang pangkal tanpa batasan persentase maksimal, serta berikutnya yaitu berkaitan dengan pembungkaman ruang demokrasi serta tindak represi yang terjadi di beberapa perguruan tinggi berkaitan dengan gerakan demonstrasi menuntut keringanan biaya kuliah di masa pandemi COVID-19 ini,” kata Frans dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/8/2020).

“Maka mahasiswa menilai bahwasanya telah terjadi dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Nadiem Makariem,” imbuhnya.

Terkait biaya kuliah di masa pandemi, lanjutnya, mahasiswa tidak mendapatkan fasilitas selayaknya ketika kuliah di kampus. Pandemi juga berdampak kepada perekonomian keluarga mahasiswa sehingga menuntut adanya keringanan.

“Di tengah merosotnya kondisi perekonomian nasional, yang tentunya juga dirasakan oleh mahasiswa maupun keluarganya, kemudian tidak dinikmatinya hak berupa fasilitas dan layanan pendidikan secara penuh karena pembelajaran yang dilakukan secara daring. Hal tersebut menimbulkan gejolak dan dinamika di kalangan mahasiswa yang menuntut adanya keringanan pembayaran biaya kuliah,” jelasnya.

Frans menambahkan, ada hak dan kewajiban yang tidak berbanding lurus atau setimpal di masa pandemi COVID-19 ini.

“Akan tetapi Mendikbud dianggap tidak membaca situasi ini menjadi hal yang urgen dipertimbangkan untuk meringankan beban mahasiswa dan malah bertindak sebaliknya, dengan menerbitkan Permendikbud 25 tahun 2020,” jelas Frans.

Ia juga menilai ada upaya pembungkaman ruang demokrasi di berbagai universitas khususnya kepada mahasiswa yang melakukan aksi demonstrasi.

“Berkaitan dengan pembungkaman ruang-ruang demokrasi serta tindak represif yang kerap kali dilakukan oleh berbagai universitas, terkhusus kepada para mahasiswa yang melakukan aksi demonstrasi maupun gerakan lain terhadap tuntutan keringanan biaya kuliah di masa pandemi,” kata dia.

“Sebagai contoh, mahasiswa Universitas Negeri Semarang mendapat surat panggilan sidang etik karena melakukan demonstrasi menuntut keringanan biaya kuliah,” bebernya.

Sementara itu dalam keterangannya secara terpisah, Rektor Unnes, Fathur Rokhman menjelaskan pihaknya mendukung Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 karena di dalamnya terdapat keringanan uang kuliah tunggal (UKT) untuk mahasiswa di masa pandemi COVID-19.

“Mas Nadiem Makarim selaku Mendikbud telah melakukan berbagai kebijakan untuk meringankan biaya kuliah mahasiswa selama pandemi. Kebijakan tersebut tertuang dalam Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 yang kita dukung secara penuh. Dalam Permendikbud yang diterbitkan Juni 2020, Kemendikbud akan memberikan keringanan UKT bagi mahasiswa PTN yang menghadapi kendala finansial selama pandemi COVID-19,” kata Fathur.

Fathur menjelaskan mahasiswa yang orang tua atau walinya mengalami penurunan kemampuan ekonomi karena bencana alam atau non-alam diberi sejumlah keringanan. Menurutnya, di Unnes keringanannya dalam empat bentuk yaitu dapat berupa pembebasan sementara UKT, pengurangan UKT, perubahan kelompok UKT, atau pembayaran UKT secara mengangsur.

“Unnes telah menindaklanjuti peraturan Mendikbud dengan menerbitkan peraturan Rektor Nomor 10 Tahun 2020. Dalam peraturan tersebut diatur mahasiswa dapat memperoleh empat jenis keringanan UKT tersebut dengan melakukan perubahan data di datapokok.unnes.ac.id, perubahan data pada database itulah yang menjadi landasan pemberian keringanan UKT kepada mahasiswa. Selain itu, juga diatur semester 9 (S1) atau mahasiswa semester 7 (D3) yang mengambil kuliah kurang dari atau sama dengan 6 SKS hanya membayar 50 persen UKT,” jelas Fathur.

“Adapun mahasiswa yang sudah dinyatakan lulus sampai dengan 30 Oktober 2020 akan dibebaskan sepenuhnya dari kewajiban membayar UKT. Sedangkan mahasiswa yang cuti juga dibebaskan sepenuhnya dari kewajiban membayar UKT,” imbuhnya.

Sementara itu, berdasarkan surat dari Pusat Layanan Biaya Pendidikan Unnes mendapatkan kuota penerima KIP Kuliah untuk mahasiswa baru semester 1 sebanyak 1.784 mahasiswa, kuota bantuan UKT untuk semester 3 berjumlah 570 mahasiswa, kuota bantuan UKT untuk semester 5 sebanyak 893 mahasiswa, dan kuota bantuan UKT untuk semester 7 berjumlah 1.351 mahasiswa.

Trending



Copyright © 2024 aktualitas.id