Berita
Saat PSBB Masa Transisi, Pemprov DKI Tutup 31 Perusahaan Sementara
AKTUALITAS.ID – Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, pihaknya telah melakukan sidak terkait protokol kesehatan Covid-19 di 3.177 perusahaan. Tercatat sejak PSBB masa transisi 6 Juni sampai 5 Agustus 2020, sejumlah perusahaan mendapatkan peringatan hingga ditutup sementara. “Dari jumlah itu ada 389 perusahaan mendapatkan peringatan pertama, 101 peringatan kedua […]
AKTUALITAS.ID – Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, pihaknya telah melakukan sidak terkait protokol kesehatan Covid-19 di 3.177 perusahaan.
Tercatat sejak PSBB masa transisi 6 Juni sampai 5 Agustus 2020, sejumlah perusahaan mendapatkan peringatan hingga ditutup sementara.
“Dari jumlah itu ada 389 perusahaan mendapatkan peringatan pertama, 101 peringatan kedua dan 31 ditutup sementara,” kata Andri dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2020).
Dia menjelaskan, 24 dari 31 perusahaan tersebut ditutup sementara karena ditemukan karyawan terpapar Covid-19. Sedangkan tujuh perusahaan sisanya sempat ditutup sementara karena tidak patuh dalam pelaksanaan protokol kesehatan.
24 perusahaan tersebut tersebut tersebar di lima kota administratif DKI Jakarta. Salah satunya ada delapan perusahaan yang ditutup di Jakarta Pusat.
“Dua perusahaan di Jakarta Barat, empat di Jakarta Utara, tujuh di Jakarta Timur, dan tiga perusahaan di Jakarta Selatan,” ujarnya.
Sementara itu, tujuh perusahaan yang ditutup karena protokol tersebar masing-masing satu di Jakarta Pusat, Jakarta Barat, dan Jakarta Timur.
“Kemudian ada empat perusahaan di Jakarta Selatan,” jelas Andri.
Sebelumnya, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan pihaknya telah mengumpulkan sanksi denda terhadap pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sebesar Rp 2,47 milliar.
Dia menyatakan total denda tersebut sejak PSBB periode kedua hingga masa transisi atau 3 Agustus 2020.
“Total denda secara keseluruhan sebesar Rp 2.470.710.000. Jumlah tersebut terdiri pelanggaran tidak menggunakan masker, fasilitas umum,” kata Arifin dalam keterangan tertulis, Selasa (4/8).
-
FOTO17/11/2025 08:31 WIBFOTO: Aksi Seniman Jalanan Dukung Produk UMKM Konveksi
-
DUNIA16/11/2025 14:00 WIBKetegangan Meningkat, China Larang Warganya ke Jepang
-
POLITIK16/11/2025 15:00 WIBPersatuan Rakjat Desa: Sejarah Partai Politik Sunda di Pemilu 1955 dan Perannya di Parlemen
-
RAGAM16/11/2025 15:30 WIBCara Mengecilkan Perut Buncit dengan Cepat dan Sehat
-
NASIONAL17/11/2025 07:00 WIBGuru Besar HTN: Lembaga Negara Semakin Tidak Patuh pada Putusan MK
-
RIAU16/11/2025 16:00 WIBDragbike di Sirkuit Sport Center, Cara Efektif Dirlantas Polda Riau Cegah Aksi Balapan Liar
-
EKBIS17/11/2025 09:30 WIBIHSG dan LQ45 Kompak Menguat Pagi Ini (17/11), Investor Uji Resisten 8.400
-
OASE17/11/2025 05:00 WIBSurat Al Ankabut: Menguatkan Iman dan Tawakal dalam Menghadapi Tantangan

















