Jokowi Minta Mahfud MD Pegang Komando Penegakan Protokol Covid


Menko Polhukam, Mahfud MD. AKTUALITAS.ID/Kiki Budi Hartawan.

AKTUALITAS.ID – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid) 2019.

Dalam Inpres tersebut Jokowi mengeluarkan kebijakan pengendalian Covid-19 yang melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, baik dari tingkat pusat hingga tingkat daerah. Mereka diperintahkan bersinergi menangani wabah yang kini telah menjangkiti lebih dari 100 ribu warga Indonesia.

Dalam Inpres tersebut, secara khusus Jokowi meminta agar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) yang saat ini dijabat Mahfud MD untuk melakukan koordinasi dan sinkronisasi serta pengendalian pelaksanaaan pendisiplinan di masyarakat dalam menjalani protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Mahfud diminta memegang koordinasi antarpihak terkait penegakan hukum terhadap para pelanggar protokol kesehatan Covid-19 ini.

“Melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian atas pelaksanaan peningkatan disiplin dan penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” demikian petikan Inpres 6/2020 tersebut.

Dalam Inpres tersebut, presiden meminta Mahfud selaku Menko Polhukam untuk melaporkan perkembangan pelaksanaan instruksi yang telah diberikan paling sedikit satu kali setiap bulan.

“Atau sewaktu-waktu apabila [laporan] diperlukan,” demikian kelanjutannya.

Dalam Inpres yang diteken pada Selasa 4 Agustus itu, Jokowi tak hanya memberi instruksi kepada Mahfud, dia juga turut melibatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanganan pandemi Covid-19.

TNI diterjunkan langsung ke lapangan untuk membina masyarakat dalam hal pencegahan penyebaran virus corona yang semakin masif.

Dalam aturan itu, Panglima TNI yang saat ini dipimpin Marsekal Hadi Tjahjanto diminta untuk memberi dukungan kepada kepala daerah baik gubernur, bupati, dan wali Kota untuk mengerahkan personel TNI demi mengamankan protokol kesehatan yang dijalankam masyarakat.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>