Berita
Untuk Disiplinkan Warga, Jokowi Instruksikan TNI-Polri Patroli Pelaksanaan Protokol Kesehatan
AKTUALITAS.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) untuk mendisiplinkan warga supaya menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Salah satu perintah Jokowi ditujukan untuk TNI dan Polri supaya giat berpatroli mendisiplinkan warga. Perintah Jokowi tercantum dalam Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin da Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus […]
AKTUALITAS.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) untuk mendisiplinkan warga supaya menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Salah satu perintah Jokowi ditujukan untuk TNI dan Polri supaya giat berpatroli mendisiplinkan warga.
Perintah Jokowi tercantum dalam Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin da Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019, diakses detikcom dari situs JDIH Setneg, Kamis (6/8/2020).
Jokowi menginstruksikan Panglima TNI yang saat ini dijabat oleh Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri yang saat ini dijabat Jenderal Idham Azis, untuk menggencarkan patroli penerapan protokol kesehatan.
TNI dan Polri juga diperintahkan untuk membina masyarakat. Khusus untuk Pori, Jokowi menginstruksikan untuk mengefektifkan upaya penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan.
Inpres Nomor 6 Tahun 2020 ini diteken Jokowi pada 4 Agustus 2020 di Jakarta, ditujukan untuk para menteri, Seskab, Panglima TNI, Kapolri, kepala lembaga, dan kepala daerah.
Berikut adalah kutipan instruksi Jokowi untuk Panglima TNI dan Polri, dalam Inpres itu:
Inpres Nomor 6 Tahun 2020
- Panglima Tentara Nasional Indonesia untuk:
a. memberikan dukungan kepada gubernur, bupati/wali kota dengan mengerahkan kekuatan Tentara Nasional Indonesia untuk melakukan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat;
b. bersama Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan instansi lain secara terpadu dengan pemerintah daerah menggiatkan patroli penerapan protokol kesehatan di masyarakat; dan
c. melakukan pembinaan masyarakat untuk berpartisipasi dalarn upaya pencegahan dan pengendalian Corona Vints Disease 2019 (COVID-19). - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk:
a. memberikan dukungan kepada gubernur, bupati/wali kota dengan mengerahkan kekuatan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan pengarfi’asan pelaksanaan protokol
kesehatan di masyarakat;
b. bersama Panglima Tentara Nasional Indonesia dan instansi lain secara terpadu dengan pemerintah daerah menggiatkan patroli penerapan protokol kesehatan di masyarakat;
c. melakukan pembinaan masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian Corona Vints Disease 2019 (COVID19); dan
d. mengefektifkan upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan.
-
FOTO15/03/2026 02:42 WIBFOTO: Nurani Astra Serahkan 20 Unit Ambulans untuk Penanganan Bencana Aceh dan Sumatra
-
NASIONAL14/03/2026 14:00 WIBMenag: Umat Islam Dua Kali Rugi Jika Boikot Produk Pro-Israel
-
DUNIA14/03/2026 15:00 WIBIran: Perang Tak Bisa Dimenangkan dengan Cuitan
-
NASIONAL14/03/2026 21:00 WIBBahlil: Impor LPG Indonesia Dialihkan dari Timur Tengah, Pasokan Energi Dipastikan Aman
-
JABODETABEK14/03/2026 17:00 WIB10 Rumah dan Dua Lapak Hangus Dilalap Api di Pesanggrahan
-
NUSANTARA14/03/2026 13:33 WIBKajari Tahan Kadishub Padangsidimpuan dalam Kasus Setoran Parkir
-
NUSANTARA14/03/2026 14:30 WIBKebakaran Lahan Gambut di Kampar Masih Sulit Dikendalikan
-
PAPUA TENGAH14/03/2026 14:42 WIBRazia Kapal KM Sirimau di Pelabuhan Pomako, Polisi Sita 280 Liter Miras Sopi

















