Connect with us

Berita

Pemerintah Tetapkan Jumat 21 Agustus 2020 Cuti Bersama

AKTUALITAS.ID – Pemerintah menetapkan 21 Agustus 2020 sebagai cuti bersama. Penetapan ini merupakan tambahan cuti setelah hari libur nasional Tahun Baru Islam 1442 Hijriah yang jatuh pada 20 Agustus. Penetapan cuti bersama tertuang dalam revisi Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 391 Tahun 2020, […]

Aktualitas.id -

AKTUALITAS.ID – Pemerintah menetapkan 21 Agustus 2020 sebagai cuti bersama. Penetapan ini merupakan tambahan cuti setelah hari libur nasional Tahun Baru Islam 1442 Hijriah yang jatuh pada 20 Agustus.

Penetapan cuti bersama tertuang dalam revisi Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 391 Tahun 2020, Nomor 02 Tahun 2020, dan Nomor 02 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.

“Sehubungan dengan pergeseran cuti bersama tahun 2020, perlu menetapkan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020,” seperti dikutip dari salinan SKB 3 Menteri, Selasa (18/8/2020).

Revisi SKB tersebut memuat penambahan dan pergeseran cuti bersama akibat pandemi covid-19. Selain cuti Tahun Baru Islam, pemerintah juga menetapkan tambahan cuti pada perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW 28 dan 30 Oktober 2020.

Sementara pergeseran cuti dilakukan untuk perayaan Idulfitri yang semula 26-29 Mei 2020 menjadi 28, 29, 30, dan 31 Desember 2020. Keputusan ini telah diteken Menteri Agama Fachrul Razi, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan MenPAN-RB Tjahjo Kumolo pada 9 April 2020.

Berikut rincian libur nasional dan cuti bersama 2020:

Libur nasional

1 Januari: Tahun Baru 2020 Masehi
25 Januari: Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili
22 Maret: Isra Miraj Nabi Muhammad SAW

TRENDING