RAGAM
Siap-Siap Long Weekend! Ini Rincian Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
AKTUALITAS.ID – Pemerintah resmi menetapkan jadwal libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026 berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, dengan Kamis, 25 Desember 2025 sebagai libur nasional Hari Raya Natal dan Jumat, 26 Desember 2025 ditetapkan sebagai cuti bersama Natal. Penetapan ini membuka peluang long weekend pada pekan terakhir Desember yang banyak dimanfaatkan masyarakat untuk pulang kampung atau berliburTribun Papua.
Beberapa media menjelaskan bahwa 24 Desember 2025 tidak termasuk dalam cuti bersama menurut ketentuan SKB terbaru, sehingga perencanaan libur harus mengacu pada daftar resmi yang dikeluarkan pemerintah. Selain itu, pemerintah juga menetapkan Kamis, 1 Januari 2026 sebagai libur nasional Tahun Baru Masehi.
Rincian hari libur Nataru 2025/2026:
Kamis, 25 Desember 2025 — Hari Raya Natal
Jumat, 26 Desember 2025 — Cuti Bersama Natal
Kamis, 1 Januari 2026 — Tahun Baru 2026 Masehi
Untuk karyawan swasta, hak libur mengikuti penetapan libur nasional, namun pelaksanaan cuti bersama dapat berbeda antar perusahaan karena bergantung pada kebijakan internal masing‑masing perusahaan. Perusahaan disarankan menginformasikan jadwal operasional dan kebijakan cuti kepada karyawan lebih awal agar tidak mengganggu layanan dan produktivitas.
Sementara itu, PNS/ASN berpeluang menikmati libur panjang selama periode Nataru. Beberapa penjelasan resmi menyebutkan PNS dapat memperoleh libur selama empat hari untuk Natal (mulai Kamis, 25 Desember hingga Minggu, 28 Desember) dan empat hari untuk Tahun Baru (mulai Kamis, 1 Januari hingga Minggu, 4 Januari), tergantung pengaturan instansi dan penyesuaian cuti bersama.
Perusahaan disarankan menyusun jadwal kerja bergilir dan memastikan layanan penting tetap berjalan; karyawan dianjurkan mengajukan cuti lebih awal bila ingin memperpanjang libur; pelancong sebaiknya memesan tiket dan akomodasi lebih cepat karena permintaan meningkat selama Nataru. (Kusuma/Mun)
-
POLITIK08/10/2026 09:00 WIBKPU Angkat Bicara soal Syarat Pendidikan Gibran
-
POLITIK08/10/2026 09:15 WIBWawan Leak Desak Wapres Gibran Ditangkap dan Diadili
-
PAPUA TENGAH08/10/2026 06:00 WIBLolos Diskualifikasi Tapi Cacat Bukti, KPU Siapkan Aturan Baru
-
JABODETABEK08/10/2026 06:30 WIBAwas SIM Mati! Buruan Cek 5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini
-
NASIONAL08/10/2026 10:00 WIBDPR Ketok Biaya Haji 2027 Resmi Dipatok Rp98,4 Juta
-
NUSANTARA08/10/2026 14:30 WIBBMKG: Hujan Sangat Lebat Mengintai Sejumlah Wilayah
-
OASE08/10/2026 05:00 WIBAl-Qur’an Ungkap Sisi Lain Emas yang Jarang Disadari
-
DUNIA08/10/2026 12:00 WIBTrump: Tak Ada yang Tahu Siapa Pimpin Iran
















