RAGAM
Tanpa Cuti Bersama, Pekerja Tetap Nikmati Libur Panjang di April 2026
AKTUALITAS.ID – Memasuki April 2026, pemerintah telah menetapkan jadwal hari libur nasional yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk beristirahat atau merencanakan perjalanan. Meski jumlahnya terbatas, terdapat momen long weekend yang cukup menguntungkan.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, hanya ada dua tanggal merah pada April yang berkaitan dengan hari besar keagamaan, yakni Jumat Agung pada Jumat, 3 April 2026 dan Paskah pada Minggu, 5 April 2026.
Meski hanya dua hari libur nasional, posisinya yang berdekatan dengan akhir pekan membuat masyarakat dapat menikmati long weekend selama tiga hari berturut-turut.
Rincian Long Weekend April 2026:
Jumat, 3 April 2026: Jumat Agung
Sabtu, 4 April 2026: Libur akhir pekan
Minggu, 5 April 2026: Paskah
Dengan demikian, awal April menjadi salah satu momen libur panjang pertama setelah periode Lebaran, meskipun tanpa tambahan cuti bersama.
Pemerintah tidak menetapkan cuti bersama pada April 2026. Artinya, pekerja tidak mendapatkan tambahan hari libur di luar tanggal merah tersebut.
Perlu diketahui, kebijakan cuti bersama memiliki aturan berbeda antara pekerja swasta dan Aparatur Sipil Negara (ASN). Bagi karyawan swasta, cuti bersama biasanya akan mengurangi jatah cuti tahunan sesuai kebijakan perusahaan. Sementara bagi ASN, cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan.
Daftar Tanggal Merah Setelah April 2026:
Jumat, 1 Mei 2026: Hari Buruh Internasional
Kamis, 14 Mei 2026: Kenaikan Yesus Kristus
Rabu, 27 Mei 2026: Iduladha 1447 Hijriah
Minggu, 31 Mei 2026: Hari Raya Waisak
Senin, 1 Juni 2026: Hari Lahir Pancasila
Selasa, 16 Juni 2026: Tahun Baru Islam 1448 Hijriah
Senin, 17 Agustus 2026: Hari Kemerdekaan RI
Selasa, 25 Agustus 2026: Maulid Nabi Muhammad SAW
Jumat, 25 Desember 2026: Hari Raya Natal
Sisa Cuti Bersama 2026:
Jumat, 15 Mei 2026: Kenaikan Yesus Kristus
Kamis, 28 Mei 2026: Iduladha 1447 Hijriah
Kamis, 24 Desember 2026: Natal
Meskipun jumlah hari libur di April tergolong sedikit, keberadaan long weekend tetap menjadi peluang bagi masyarakat untuk beristirahat atau bepergian tanpa perlu mengambil cuti tambahan. (Firmansyah/Mun)
-
NASIONAL20/05/2026 14:00 WIBBudi Utomo Jadi Titik Awal Kebangkitan Nasional Indonesia
-
PAPUA TENGAH20/05/2026 16:00 WIBIni 4 Tim yang akan berlaga di Semifinal Kapolda Cup II Besok
-
NASIONAL20/05/2026 13:00 WIBKemendikdasmen Tegaskan Tidak Ada Larangan Guru Honorer Mengajar
-
EKBIS20/05/2026 10:30 WIBRupiah Hancur Lepas Rp17.700 di Hari Kebangkitan Nasional
-
NASIONAL20/05/2026 17:00 WIBTio Aliansyah Dilaporkan ke DKPP usai Diduga Ikut Helikopter Bersama Anggota KPU RI
-
NUSANTARA20/05/2026 06:30 WIBNenek 79 Tahun Meregang Nyawa Usai Dianiaya di Rumah Elite Bandung
-
NUSANTARA20/05/2026 12:30 WIBPelaku Pelecehan Santri NTB Ternyata Pernah Disodomi
-
OASE20/05/2026 13:30 WIBWukuf Arafah 2026 Jatuh 26 Mei

















