Connect with us

Berita

Soal Mangkir Sidang Anita Kolopaking, Polri: Belum Siapkan Tim

AKTUALITAS.ID – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono menjelaskan pihak kepolisian belum dapat memenuhi panggilan sidang praperadilan yang diajukan oleh tersangka Anita Kolopaking dalam kasus penerbitan surat jalan palsu Djoko Tjandra. Diketahui, Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (24/8). Awi menerangkan kepolisian belum menunjuk tim untuk mendampingi penyidik […]

Published

on

AKTUALITAS.ID – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono menjelaskan pihak kepolisian belum dapat memenuhi panggilan sidang praperadilan yang diajukan oleh tersangka Anita Kolopaking dalam kasus penerbitan surat jalan palsu Djoko Tjandra.

Diketahui, Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (24/8). Awi menerangkan kepolisian belum menunjuk tim untuk mendampingi penyidik di sidang yang digugat oleh tersangka itu.

“Terkait masalah administrasi belum adanya penunjukan pendamping dari divkum (Divisi Hukum) Polri sehingga hari ini teman-teman penyidik polri belum bisa hadir di praperadilan,” kata Awi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (24/8).

Menurutnya, memang seharusnya penyidik menghadiri sidang tersebut pada hari ini. Namun, karena masalah administrasi itu dia menjelaskan bahwa paling lambat, pekan depan kepolisian sudah dapat menyiapkan bahan-bahan yang diperlukan untuk menghadapi sidang gugatan tersebut.

“Insya Allah ke depan atau minggu depan kalau administrasi sudah lengkap, teman-teman penyidik akan hadir dalam praperadilan tersebut,” pungkas dia.

Sidang praperadilan telah ditunda dua pekan lantaran Bareskrim Polri sebagai pihak termohon tidak hadir dalam persidangan.

“Dengan demikian karena termohon belum hadir, maka sidang ditunda dua minggu. Sidang diteruskan pada Senin 7 September 2020,” kata Hakim Akhmad Sahyuti di PN Jakarta Selatan, Senin (24/8).

Sebelum diputuskan ditunda dua pekan, tim kuasa hukum Anita sempat melakukan negosiasi kepada hakim agar persidangan hanya ditunda selama satu pekan saja.

Kuasa Hukum Anita, Tommy Sihotang menyesalkan sikap termohon yang tidak hadir pada sidang perdana ini. Apalagi, kata dia, dengan terbatasnya waktu dalam sidang praperadilan.

“Tapi yang kami sesalkan kenapa sih enggak datang, kita ya saling menghormati sajalah, Ibu Anita ini ditahan dan merasa hak-haknya tidak terlindungi dengan baik pada waktu penetapan tersangka,” kata dia usai persidangan.

Permohonan praperadilan itu diajukan oleh Anita usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembuatan surat jalan palsu Djoko Tjandra.

OASE

INFOGRAFIS

WARGANET

Trending