Berita
Anggota DJSN Himbau Pegawai Kena PHK Tak Langsung Cairkan Dana JHT di BPJamsostek
AKTUALITAS.ID – Data BPJS Ketenagakerjaan mencatat, terdapat 1,14 juta peserta BPJamsostek yang mengajukan klaim Jaminan Hari Tua pada semester I-2020. Sebanyak 19,15 persen atau 219,9 ribu peserta mengajukan klaim karena mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). “Alasan masyarakat melakukan klaim JHT karena mengundurkan diri 75,7 persen, PHK 19,15 persen dan pensiun 2,1 persen,” kata Anggota Dewan […]
AKTUALITAS.ID – Data BPJS Ketenagakerjaan mencatat, terdapat 1,14 juta peserta BPJamsostek yang mengajukan klaim Jaminan Hari Tua pada semester I-2020. Sebanyak 19,15 persen atau 219,9 ribu peserta mengajukan klaim karena mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Alasan masyarakat melakukan klaim JHT karena mengundurkan diri 75,7 persen, PHK 19,15 persen dan pensiun 2,1 persen,” kata Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Iene Muliati dalam dalam Webinar bertajuk Akses Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Masa Pandemi Covid-19, Jakarta, Rabu (26/8/2020).
Iene menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan edukasi kepada masyarakat yang mengalami PHK untuk tidak mengklaim asuransi JHT. Sebab, dana JHT ini sangat diperlukan bagi peserta di hari tua nanti.
Apalagi, sepanjang dana JHT yang dicairkan lebih banyak yang digunakan masyarakat untuk membeli barang yang bersifat konsumtif. Padahal, JHT diperuntukkan untuk masa depan.
“Kalau dia mengundurkan diri, lalu JHT diambil justri itu banyak yang dibelikan sesuatu yang sifatnya konsumtif,” tutur Iene.
Padahal, kata Iene, jika pekerja mengalami PHK, tidak perlu langsung mengambil dana JHT. Pekerja bisa mengubah status jaminan tersebut sebagai peserta non aktif. Sehingga ketika kembali mendapatkan pekerjaan lagi, perusahaan baru tersebut tinggal melanjutkan pembayaran JHT.
Edukasi ini kata Iene sudah dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Hanya saja tidak sedikit yang menganggap edukasi ini menghalang-halangi pengajuan haknya.
Iene menilai, masyarakat masih banyak yang menganggap asuransi JHT ini sebagai sebuah kewajiban dari pemerintah, bukan sebagai kepentingan di masa depan dan dalam kondisi darurat seperti pandemi Covid-19.
“Kita ini butuh kejelasan proteksi, kita bisa mulai menyadari ini penting, bukan hanya kewajiban saja,” kata dia mengakhiri.
-
FOTO26/06/2026 22:45 WIBFOTO: Film CLBK Siap Tayang Serentak di Bioskop Indonesia
-
RIAU26/06/2026 23:59 WIBKafilah Bengkalis Tuntaskan Registrasi MTQ Riau 2026, Bawa 70 Peserta Terbaik
-
RAGAM26/06/2026 21:45 WIBButuh Hampir Satu Dekade, Ide Film CLBK Akhirnya Tembus Layar Lebar
-
NASIONAL26/06/2026 22:27 WIBKemenkeu Bentuk Tim Khusus Awasi Anggaran Makan Bergizi Gratis
-
NUSANTARA26/06/2026 22:00 WIBFraksi DPRD Sumsel Apresiasi Kinerja Herman Deru dalam Pengelolaan APBD 2025
-
NASIONAL26/06/2026 21:20 WIBKPK Tegaskan Tuntutan Bos Blueray Cargo Disusun Berdasarkan Fakta Persidangan
-
NUSANTARA26/06/2026 23:00 WIBTravel Umrah Ilegal Rugikan 218 Jemaah, Polda Sultra Lacak Aliran Dana Rp7 Miliar
-
EKBIS27/06/2026 11:30 WIBEkonom: Operator Seluler Manipulasi Kuota Internet