RAGAM
Raksasa Teknologi Cari Cara Baru untuk PHK Karyawan
AKTUALITAS.ID – Raksasa teknologi terus melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan berbagai alasan, mulai dari efisiensi hingga restrukturisasi perusahaan. Namun, kini muncul modus baru yang memungkinkan perusahaan melakukan PHK tanpa memberikan pesangon kepada karyawan.
Awal tahun 2025 ini, Microsoft melakukan PHK terhadap karyawan yang dinilai berkinerja buruk. Laporan Insider menyebutkan bahwa beberapa karyawan yang terkena PHK diberhentikan secara langsung dan tanpa pesangon. Dalam surat PHK Microsoft, disebutkan bahwa karyawan diberhentikan karena gagal memenuhi standar kinerja perusahaan.
“Alasan pemutusan hubungan kerja Anda adalah karena performa kerja Anda tidak memenuhi standar dan ekspektasi minimum untuk posisi Anda,” demikian bunyi surat PHK tersebut.
Juru bicara Microsoft mengatakan bahwa perusahaan memprioritaskan talenta dengan kinerja tinggi. “Ketika karyawan tidak memenuhi ekspektasi kinerja, kami mengambil tindakan yang diperlukan,” ujarnya.
Tak lama setelahnya, Meta Platforms juga mengumumkan PHK terhadap ribuan karyawan dengan alasan yang sama, yaitu kinerja buruk. Namun, berbeda dengan Microsoft, Meta memberikan pesangon kepada karyawan yang terdampak PHK.
Laporan Bloomberg menyebutkan bahwa karyawan Meta yang terkena PHK akan menerima gaji selama 16 pekan, ditambah 2 pekan gaji untuk setiap tahun masa kerja. Karyawan yang berhak mendapatkan bonus juga akan tetap menerima paket bonus, serta penghargaan saham sesuai ketentuan.
CEO Meta, Mark Zuckerberg, mengatakan bahwa PHK ini akan berdampak pada 5% dari total pekerja, atau sekitar 3.600 orang. Ia juga menyebutkan bahwa Meta akan merekrut talenta terkuat untuk menghadapi persaingan yang semakin ketat, terutama di sektor kecerdasan buatan (AI).
Modus PHK dengan alasan kinerja buruk ini menjadi tren baru di kalangan raksasa teknologi. Hal ini memungkinkan perusahaan untuk mengurangi biaya pesangon dan menghindari tuntutan hukum dari karyawan yang di-PHK. Namun, di sisi lain, hal ini juga menimbulkan kekhawatiran akan perlindungan hak-hak pekerja di era digital. (Mun/Ari Wibowo)
-
POLITIK07/10/2026 07:00 WIBPDIP Dorong Parliamentary Threshold 6 Persen
-
NASIONAL07/10/2026 09:00 WIBSarifah Desak Batas Tegas Pengawasan Siber Negara
-
POLITIK07/10/2026 06:00 WIBBW: Gibran Mundur Lebih Terhormat
-
NUSANTARA07/10/2026 08:30 WIBGempa M5,2 Guncang Lombok Dini Har
-
NUSANTARA07/10/2026 07:30 WIBLansia 74 Tahun Tewas Saat Bakar Daun Jati di Ladang
-
DUNIA07/10/2026 08:00 WIBIsrael Susun Skenario Serangan ke Iran
-
FOTO07/10/2026 18:38 WIBFOTO: Presiden Prabowo Beri Taklimat kepada 800 Perwira Tinggi TNI-Polri se-Indonesia
-
RIAU07/10/2026 17:30 WIBTanam Matoa, Polsek Bengkalis Ingatkan Bahaya Membakar Hutan