Berita
Kalau Ganggu Kepentingan Umum, Kemendagri Akan Setop Sekolah Tatap Muka
AKTUALITAS.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berjanji akan menghentikan satuan pendidikan yang dirasa meresahkan masyarakat karena melanggar protokol kesehatan saat menggelar pembelajaran tatap muka. “Kalau sampai mengganggu kepentingan umum dan membuat keresahan di masyarakat, maka kita (Kemendagri) meminta Pemda untuk langsung setop pelaksanaan belajar tatap muka ini,” tegas Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah IV, Kemendagri, […]
AKTUALITAS.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berjanji akan menghentikan satuan pendidikan yang dirasa meresahkan masyarakat karena melanggar protokol kesehatan saat menggelar pembelajaran tatap muka.
“Kalau sampai mengganggu kepentingan umum dan membuat keresahan di masyarakat, maka kita (Kemendagri) meminta Pemda untuk langsung setop pelaksanaan belajar tatap muka ini,” tegas Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah IV, Kemendagri, Zanarih dalam webinar, Jumat (28/8/2020).
Ia mengakui memang sanksi bagi pihak sekolah yang melanggar hal itu belum terlalu jelas. “Tetapi SKB sudah dipastikan, di Pasal 17 kita kalau tidak sesuai dengan aturan protokol kesehatan dan tidak siap artinya kita langsung suruh tutup,” bebernya.
Hal yang sama juga ditegaskan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Dirjen Paud Dikdasmen), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Jumeri yang menyebut bahwa kewenangan memberikan sanksi bagi sekolah yang melanggar adalah Kemendagri.
“Yang punya guru juga pemerintah daerah dalam hal ini Kemendagri, yang punya kepala sekolah juga pemerintah daerah. Nah sudah ada langkah kalau sampai melanggar NSPK (Norma Standar Prosedur Kriteria), maka itu (pembelajaran tatap muka) akan disetop,” tegasnya.
Jumeri juga meminta media untuk segera melaporkan jika menemukan sekolah yang melanggar NSPK pembukaan pembelajaran tatap muka tersebut.
“Dan di sisi kami, kami enggak berani menegur, yang menegur adalah pemerintah daerah dan Kemendagri. Nah kami punya UPT di daerah namanya Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP). Itu UPT kami, Paudasmen. Ada juga Balai Paud dan Dikmas di tiap provinsi,” ucapnya.
Jika ada laporan mengenai sekolah yang melanggar ketentuan tersebut, kata Jumeri pihaknya akan menerjunkan UPT di daerah tersebut untuk memverifikasi.
“Di samping itu kami juga melakukan langkah-langkah untuk bisa membantu karena ini gotong royong namanya lewat UPT kami yang ada di daerah untuk bisa membantu,” katanya.
-
RAGAM07/03/2026 10:00 WIBPemerintah Blokir Akun Medsos Anak di Bawah 16 Tahun Mulai 28 Maret
-
NASIONAL07/03/2026 06:00 WIBDiduga Lakukan Pencabulan, BGN Pecat Kepala SPPG Lampung Timur
-
JABODETABEK07/03/2026 06:30 WIBHujan Deras Picu Longsor di Kebon Baru Tebet
-
POLITIK07/03/2026 07:00 WIBPSHK: Revisi UU Pemilu Jangan Jadi Bancakan Elite Politik
-
PAPUA TENGAH07/03/2026 18:17 WIBDirut BPJS Kesehatan Gandeng Pemda Mimika Perkuat JKN
-
JABODETABEK07/03/2026 08:30 WIBBegal di Taman Galaxy Bekasi Tersungkur Ditabrak Suami Korban
-
DUNIA07/03/2026 08:00 WIBJerman: Kami Tidak Akan Ikut Perang Melawan Iran
-
OASE07/03/2026 05:00 WIBSurah Al-Ghashiyah: Kengerian Hari Kiamat dan Nasib Dua Golongan Manusia

















