Berita
Eks Pimpinan KPK Sebut Komjak Terkesan Politisasi Kasus Jaksa Pinangki
AKTUALITAS.ID – Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Indriyanto Seno Adji memandang saran Komisi Kejaksaan terkait penanganan jaksa Pinangki Sirna Malasari agar diserahkan KPK berlebihan. Menurutnya, saran tersebut membuat Komjak terkesan melakukan politisasi hukum. “Sebaiknya Komjak tetap berpijak pada masalah area etik dan disiplin Jaksa yang alurnya ada pada MOU tahun 2011, […]

AKTUALITAS.ID – Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Indriyanto Seno Adji memandang saran Komisi Kejaksaan terkait penanganan jaksa Pinangki Sirna Malasari agar diserahkan KPK berlebihan.
Menurutnya, saran tersebut membuat Komjak terkesan melakukan politisasi hukum.
“Sebaiknya Komjak tetap berpijak pada masalah area etik dan disiplin Jaksa yang alurnya ada pada MOU tahun 2011, sehingga tidak dalam konteks terkesan berada dalam area projustitia Kejaksaan,” kata Indriyanto kepada wartawan, Kamis (3/9/2020).
Indriyanto memandang Kejaksaan Agung (Kejagung) tak mengalami kendala dalam menangani kasus dugaan korupsi jaksa Pinangki Sirna Malasari. Indriyanto menyebut Kejagung bisa menangani kasus tersebut hingga tuntas.
“Karena tidak ada hambatan maupun kendala teknis hukum pro justitia penanganan kasus di Kejaksaan, maka baiknya KPK maupun Kejaksaan memandang perlu penanganan dilakukan oleh lembaga awal yang tangani kasus ini,” ujarnya.
Sejauh ini, Indriyanto menyebut tak ada kendala berarti yang dialami Korps Adhyaksa dalam mengusut kasus yang menyeret anggotanya tersebut. Penanganan kasus Pinangki pun berjalan terintegrasi dengan Polri yang mengusut dugaan suap Djoko Tjandra.
“Dalam hal tidak ada kendala dan hambatan atas teknis penanganan kasus ini, maka tidak perlu KPK tangani kasus Pinangki ini,” katanya.
Mantan Plt Wakil Ketua KPK itu mengatakan Kejagung memiliki sumber daya manusia, baik pada tingkat penyidikan maupun penuntutan yang menguasai setiap perkara. Tingkat kapabilitas para jaksa juga baik dan tidak diragukan.
“Transparancy judicial court nanti lah yang akan menentukan public trust terhadap kelembagaan penegak hukum, dan tanpa kendala demikian, tentunya Kejaksaan memiliki trust ini,” ujarnya
-
NASIONAL15/03/2025
Eddy Soeparno: Pemenuhan Energi Kunci Pertumbuhan Ekonomi 8%
-
NASIONAL15/03/2025
RUU TNI Diprotes: Ancaman Dwi Fungsi dan Militerisme Bangkit Kembali
-
MULTIMEDIA15/03/2025
FOTO: LRT Jakarta Gelar Kompetisi Menata Hijab
-
POLITIK15/03/2025
Dasco Tegaskan: Isu Sri Mulyani Mundur Usai Temui Prabowo Tidak Berdasar
-
JABODETABEK15/03/2025
KPK Tangkap 8 Pejabat di Kabupaten OKU dalam Operasi Tangkap Tangan
-
JABODETABEK15/03/2025
Setelah Dipecat, Sandi Butar Butar Kembali Bekerja di Damkar Depok atas Perintah Gubernur Jabar
-
NUSANTARA15/03/2025
Mudik Nyaman 2025: Contraflow dan One Way Siap Diterapkan di Tol Cikampek
-
JABODETABEK15/03/2025
Trauma Mendalam: Ayah di Bekasi Tega Perkosa Putri Kandungnya Sendiri Hingga 20 Kali