Berita
Usai Menjalani 2 Tahun Penjara, Mantan Sekjen Golkar Idrus Marham Bebas
AKTUALITAS.ID – Mantan Menteri Sosial Idrus Marham telah bebas murni dari penjara pada Jumat (11/9), usai menjalani hukuman dua tahun karena terjerat kasus suap proyek PLTU Riau-1. “(Idrus Marham) telah dibebaskan pada 11 September 2020 dari Lapas Kelas I Cipinang,” ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti dalam keterangan tertulis […]
AKTUALITAS.ID – Mantan Menteri Sosial Idrus Marham telah bebas murni dari penjara pada Jumat (11/9), usai menjalani hukuman dua tahun karena terjerat kasus suap proyek PLTU Riau-1.
“(Idrus Marham) telah dibebaskan pada 11 September 2020 dari Lapas Kelas I Cipinang,” ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (12/9/2020).
Diketahui, Idrus divonis dua tahun penjara usai Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasinya pada Desember 2019 lalu.
Terkait denda sebesar Rp 50 juta yang dijatuhkan majelis hakim, Rika mengatakan, politisi Partai Golkar itu telah membayarnya pada September 2020.
“Lama pidana dua tahun, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI pada tingkat kasasi tanggal 2 Desember 2019, Nomor 3681 K/PID. SUS/2019.
Denda 50 juta sudah dibayarkan pada tanggal 3 September 2020,” kata Rika.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada tanggal 23 April 2019 menjatuhkan vonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kepada Idrus Marham karena terbukti menerima suap bersama-sama dengan mantan anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih. Suap sebesar Rp 2,25 miliar itu diberikan oleh pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1.
Selanjutnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Idrus Marham menjadi 5 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan pada tanggal 9 Juli 2019.
Idrus kemudian mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung. Kasasi tersebut dikabulkan. Majelis kasasi Mahkamah Agung memotong hukuman Idrus menjadi tinggal 2 tahun penjara dari tadinya 5 tahun penjara.
-
Ragam10 jam lalu
Eddies Adelia Jalani Operasi Serius di Penang Akibat Cedera Ligamen
-
POLITIK8 jam lalu
Bahlil Tepis Kabar Jokowi Gabung ke Partai Golkar: “Pak Jokowi Bapak Bangsa”
-
Nusantara3 jam lalu
Serap Aspirasi, Maximus akan Lakukan Perubahan Nyata untuk Kwamki Narama
-
Multimedia3 jam lalu
FOTO: RK Blusukan Sapa Warga di Rawa Buaya
-
Multimedia2 jam lalu
FOTO: Projo Bantah Budi Arie Setiadi Terlibat Kasus Judol
-
Dunia15 jam lalu
Trump Kembali ke Gedung Putih, Kemenangan Besar di Pilpres AS 2024
-
Ragam13 jam lalu
Tingkatkan Imunitas Anak Terhadap Wabah Cacar Air, Berikut Tips dari Pakar
-
Jabodetabek18 jam lalu
BMKG Prakirakan Jakarta Diguyur Hujan pada Kamis Sore