Connect with us

Berita

DPR Usul Cakada Ulangi Langgar Protokol Covid-19 Didiskualifikasi

AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustofa, mengusulkan sanksi diskualifikasi bagi pasangan calon Pilkada 2020 yang berulang kali melakukan pelanggaran terkait protokol Covid-19. Sebab, jika sanksi ringan misal hanya berupa larangan kampanye tidak akan membuat efek jera terhadap pasangan calon kepala daerah yang melakukan pelanggaran. Saan mendorong DPR, pemerintah dan penyelenggara Pemilu […]

Published

on

AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustofa, mengusulkan sanksi diskualifikasi bagi pasangan calon Pilkada 2020 yang berulang kali melakukan pelanggaran terkait protokol Covid-19. Sebab, jika sanksi ringan misal hanya berupa larangan kampanye tidak akan membuat efek jera terhadap pasangan calon kepala daerah yang melakukan pelanggaran.

Saan mendorong DPR, pemerintah dan penyelenggara Pemilu supaya memikirkan bagaimana mengatur sanksi tersebut.

“Kalau misalnya kita memang di UU tidak ada, perlu juga kita memikirkan untuk mendiskualifikasi terhadap pasangan yang secara berulang-ulang dan sengaja melakukan berbagai upaya yang melanggar protokol Covid-19,” kata Saan saat rapat kerja Komisi II bersama Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP di DPR, Jakarta, Senin (21/9/202O).

“Kalau hukuman sanksinya cuma tiga hari berturut-turut tidak boleh kampanye, itu tidak akan memberikan efek,” imbuhnya.

Saan mengakui, memang dalam UU Pilkada tidak ada aturan diskualifikasi tersebut. Namun bisa disangkakan dengan pasal mengenai mengganggu keamanan, ketentraman dan ketertiban umum.

“Memang di UU tidak ada istilah diskualifikasi. Tidak ada aturan yang membuat mereka didiskualifikasi kecuali ada beberapa di pasal 69 huruf e. Apabila mereka melakukan sebuah pelanggaran, itu bisa disanksi di pasal 187 pidana penjara 3 sampai 18 bulan, yaitu mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum,” kata politikus Nasdem ini.

Dia yakin hal tersebut bisa menjadi dasar untuk pelanggaran protokol kesehatan karena dianggap sama dengan mengganggu ketertiban umum.

“Mungkin ini bisa juga dijadikan sandaran karena ketika dia melakukan pelanggaran terhadap protokol Covid, itu kan sama dengan mengganggu ketentraman, keamanan, dan ketertiban umum. Ini kan bisa dilakukan,” ucapnya.

OASE

INFOGRAFIS

WARGANET

Trending