Connect with us

EkBis

DPR Nilai Kenaikan UMP 2025 Sebesar 10% Wajar untuk Dongkrak Daya Beli

Published

on

AKTUALITAS.ID – Penetapan upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2025 akan dilakukan pada 21 November 2024. Anggota Komisi IX DPR, Zainul Munasichin, menilai wajar jika buruh meminta kenaikan UMP hingga 10% pada 2025. Menurutnya, patokan kenaikan UMP di 2023 mencapai rata-rata 7,5% secara nasional, sehingga kenaikan sebesar 10% dianggap logis untuk meningkatkan daya beli masyarakat.

“Jika kita menggunakan patokan tahun 2023, sangat wajar jika UMP 2025 naik hingga 10%,” ujar Zainul kepada wartawan, Rabu (30/10/2024).

Dia menekankan bahwa kenaikan UMP yang signifikan diharapkan dapat menjadi solusi dalam mendongkrak daya beli masyarakat, mengingat situasi ekonomi yang dinamis.

Sementara itu, Anggota Komisi IX lainnya, Irma Suryani, menyebutkan bahwa masalah UMP adalah isu yang terus berulang setiap tahun. Ia mengusulkan adanya skema penetapan UMP jangka panjang untuk mencegah polemik setiap tahunnya.

“Seharusnya ada skema penetapan UMP jangka panjang agar tidak terus-menerus terjadi perdebatan soal kenaikan besaran UMP. Harus ada regulasi yang menjadi landasan formal,” ujar Irma.

Irma juga menambahkan bahwa persentase kenaikan perlu dibicarakan dengan baik agar tidak memberatkan salah satu pihak, yang bisa berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK).

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan bahwa proses penetapan UMP masih berjalan dan akan diumumkan pada 21 November. “Penetapan UMP untuk provinsi akan dilakukan pada 21 November, dan kami akan mengeluarkan surat edaran,” ujar Yassierli seusai rapat dengan Komisi IX DPR di Jakarta.

Perdebatan terkait kenaikan UMP 2025 ini diharapkan dapat memberikan solusi yang adil bagi kesejahteraan buruh dan tetap memperhatikan kondisi perekonomian. (Damar Ramadhan)

OASE

INFOGRAFIS

WARGANET

Trending