Berita
DPR Usul Cakada Ulangi Langgar Protokol Covid-19 Didiskualifikasi
AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustofa, mengusulkan sanksi diskualifikasi bagi pasangan calon Pilkada 2020 yang berulang kali melakukan pelanggaran terkait protokol Covid-19. Sebab, jika sanksi ringan misal hanya berupa larangan kampanye tidak akan membuat efek jera terhadap pasangan calon kepala daerah yang melakukan pelanggaran. Saan mendorong DPR, pemerintah dan penyelenggara Pemilu […]
AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustofa, mengusulkan sanksi diskualifikasi bagi pasangan calon Pilkada 2020 yang berulang kali melakukan pelanggaran terkait protokol Covid-19. Sebab, jika sanksi ringan misal hanya berupa larangan kampanye tidak akan membuat efek jera terhadap pasangan calon kepala daerah yang melakukan pelanggaran.
Saan mendorong DPR, pemerintah dan penyelenggara Pemilu supaya memikirkan bagaimana mengatur sanksi tersebut.
“Kalau misalnya kita memang di UU tidak ada, perlu juga kita memikirkan untuk mendiskualifikasi terhadap pasangan yang secara berulang-ulang dan sengaja melakukan berbagai upaya yang melanggar protokol Covid-19,” kata Saan saat rapat kerja Komisi II bersama Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP di DPR, Jakarta, Senin (21/9/202O).
“Kalau hukuman sanksinya cuma tiga hari berturut-turut tidak boleh kampanye, itu tidak akan memberikan efek,” imbuhnya.
Saan mengakui, memang dalam UU Pilkada tidak ada aturan diskualifikasi tersebut. Namun bisa disangkakan dengan pasal mengenai mengganggu keamanan, ketentraman dan ketertiban umum.
“Memang di UU tidak ada istilah diskualifikasi. Tidak ada aturan yang membuat mereka didiskualifikasi kecuali ada beberapa di pasal 69 huruf e. Apabila mereka melakukan sebuah pelanggaran, itu bisa disanksi di pasal 187 pidana penjara 3 sampai 18 bulan, yaitu mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum,” kata politikus Nasdem ini.
Dia yakin hal tersebut bisa menjadi dasar untuk pelanggaran protokol kesehatan karena dianggap sama dengan mengganggu ketertiban umum.
“Mungkin ini bisa juga dijadikan sandaran karena ketika dia melakukan pelanggaran terhadap protokol Covid, itu kan sama dengan mengganggu ketentraman, keamanan, dan ketertiban umum. Ini kan bisa dilakukan,” ucapnya.
-
JABODETABEK17/08/2026 23:00 WIBTak Lihat Motor, Sopir Wing Box Lindas Pasutri Hingga Tewas di Tempat
-
EKBIS18/08/2026 10:30 WIBRupiah Melemah ke Rp17.840 per Dolar AS
-
RAGAM18/08/2026 11:15 WIBPolda Riau Bongkar Mata Rantai Emas PETI, Dua Orang Tersangka dan Rp972 Juta Disita
-
EKBIS18/08/2026 09:30 WIBUsai Libur HUT ke-81 RI, IHSG Tancap Gas Tembus Level 6.466
-
POLITIK18/08/2026 11:00 WIBGeger Pengupas Bawang, Iwan Sumule: Ada yang Sengaja Menjerumuskan Presiden
-
DUNIA18/08/2026 12:00 WIBHouthi Tembakkan Rudal Hipersonik ke Laut Merah
-
EKBIS18/08/2026 07:30 WIBBank-Bank Besar AS Dikepung Risiko AI
-
NASIONAL18/08/2026 14:00 WIBKomisi III Targetkan RUU Rampung Sebelum Desember