Berita
ADB Berikan Pinjaman Rp7,5 Triliun untuk RI Dalam Wabah Covid-19
AKTUALITAS.ID – Bank Pembangunan Asia (ADB) memberikan pinjaman sebesar US$500 juta atau sekitar Rp7,5 triliun untuk Indonesia untuk Indonesia. Tujuannya, untuk pendanaan darurat jika terjadi bencana alam atau wabah penyakit seperti pandemi covid-19. Wakil Presiden ADB Ahmed M Saeed mengatakan pinjaman ketahanan bencana ini diberikan karena Indonesia berada di jalur Cincin Api Pasifik. Keadaan ini […]
AKTUALITAS.ID – Bank Pembangunan Asia (ADB) memberikan pinjaman sebesar US$500 juta atau sekitar Rp7,5 triliun untuk Indonesia untuk Indonesia. Tujuannya, untuk pendanaan darurat jika terjadi bencana alam atau wabah penyakit seperti pandemi covid-19.
Wakil Presiden ADB Ahmed M Saeed mengatakan pinjaman ketahanan bencana ini diberikan karena Indonesia berada di jalur Cincin Api Pasifik. Keadaan ini membuat RI sangat rentan terhadap bencana, seperti gempa bumi, tsunami, letusan gunung api, tanah longsor, banjir, dan kekeringan, dan kini wabah covid-19.
“Pinjaman berbasis kebijakan ini akan membantu pemerintah merespons secara tepat waktu terhadap guncangan semacam itu serta mengurangi dampak ekonomi dan sosial terhadap infrastruktur publik dan mata pencarian masyarakat, terutama kelompok miskin dan perempuan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (24/9/2020).
Lebih lanjut, dijelaskan bahwa pinjaman yang termasuk dalam program peningkatan ketahanan bencana (disaster resilience improvement program) ini menawarkan pembiayaan siaga bencana apabila ada deklarasi pemerintah tentang kondisi darurat bencana atau darurat kesehatan.
Pembiayaan ini dapat mendukung reformasi Indonesia dalam manajemen risiko bencana, pelayanan kesehatan, termasuk meningkatkan ketahanan bencana di berbagai lembaga dan masyarakat Indonesia.
Spesialis Sektor Keuangan ADB Benita Ainabe menuturkan program tersebut juga ditujukan untuk membantu pemerintah dalam meningkatkan keberlanjutan lingkungan, ketahanan bencana dan iklim, serta pembangunan modal manusia, termasuk kesehatan dan kesetaraan gender.
“Program ini akan membantu pemerintah mengembangkan rencana pemulihan dan rekonstruksi dengan kepastian yang lebih besar, mengurangi kerusakan infrastruktur, dan mencegah jatuhnya korban jiwa dalam bencana di masa mendatang,” jelasnya.
Program ini juga mempunyai fokus pada tiga bidang reformasi penting. Pertama, untuk menguatkan kebijakan dan rencana aksi pemerintah dalam merespons bencana dan kedaruratan terkait kesehatan, serta perlindungan sosial.
Kedua, meningkatkan ketahanan infrastruktur publik terhadap risiko bencana dan iklim, sehingga mengurangi biaya perbaikan, dan ketiga, meningkatkan pembiayaan untuk risiko bencana dan respons pandemi melalui asuransi, perbaikan layanan kesehatan, dan belanja sosial yang ditargetkan.
Reformasi yang didukung oleh ADB akan meningkatkan porsi manajemen risiko bencana dalam anggaran nasional menjadi 1 persen atau naik dari sebelumnya, yakni 0,04 persen pada tahun lalu.
Tujuannya, memperkuat koordinasi respons bencana antar-kementerian dan lembaga terkait, dan memperluas perlindungan bagi kelompok rentan.
Secara keseluruhan, program ketahanan ini mencerminkan prioritas untuk menghadapi perubahan iklim dan mengurangi risiko bencana, sesuai strategi kemitraan negara ADB untuk Indonesia periode 2020-2024 yang baru disetujui.
-
NUSANTARA28/12/2025 06:30 WIBBadan Geologi Catat Gempa Tangkuban Parahu Melonjak 3 Kali Lipat Jelang Tahun Baru
-
POLITIK27/12/2025 20:30 WIBDari Wamena, Roberth Rouw Ajak Warga Papua Pegunungan Jaga Indonesia Tetap Utuh
-
JABODETABEK28/12/2025 05:30 WIBSiapkan Payung! Ini Prediksi Cuaca DKI Jakarta Akhir Pekan 28 Desember 2025
-
NASIONAL27/12/2025 21:30 WIBMengenang Pahlawan Nasional Buruh, Kapolri Berziarah ke Makam Marsinah
-
OASE28/12/2025 05:00 WIBMakna Surat Al-Bayyinah: Pedoman Keimanan dan Balasan bagi Orang Beriman
-
POLITIK28/12/2025 07:00 WIBMegawati Ingatkan Kader PDI Perjuangan untuk Tetap Setia
-
DUNIA27/12/2025 21:00 WIBParah!, Israel Terus Langgar Gencatan Senjata
-
POLITIK28/12/2025 06:00 WIBFormappi Tolak Penambahan Anggota KPU, Bawaslu, dan DKPP

















