Berita
Bawaslu Catat 18 Pelanggaran Protokol Selama Dua Hari Masa Kampanye Pilkada
AKTUALITAS.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat ada 18 pelanggaran terhadap protokol pencegahan virus corona (Covid-19) selama dua hari masa kampanye Pilkada 2020 berlaku yakni pada 26 dan 27 September. Sebanyak delapan pelanggaran terjadi pada Sabtu (26/9). 10 pelanggaran lainnya ditemukan pada Minggu (27/9). “Ditemukan 10 Kegiatan kampanye yang tidak menerapkan protokol kesehatan secara ketat […]
AKTUALITAS.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat ada 18 pelanggaran terhadap protokol pencegahan virus corona (Covid-19) selama dua hari masa kampanye Pilkada 2020 berlaku yakni pada 26 dan 27 September.
Sebanyak delapan pelanggaran terjadi pada Sabtu (26/9). 10 pelanggaran lainnya ditemukan pada Minggu (27/9).
“Ditemukan 10 Kegiatan kampanye yang tidak menerapkan protokol kesehatan secara ketat yaitu pembatasan jumlah peserta kampanye, penggunaan masker, menjaga jarak dan fasilitas cuci tangan,” kata Afif kepada wartawan, Senin (28/9/2020).
Delapan pelanggaran di hari pertama terjadi di delapan daerah, yaitu Kota Medan, Tanjung Jabung Barat, Sungai Penuh, Purbalingga, Mojokerto, Kaimana, Dompu, dan Kabupaten Bandung.
Sebagian besar temuan adalah kampanye dengan melibatkan massa lebih dari lima puluh orang ataupun tak mengindahkan jaga jarak. Bawaslu meresponsnya dengan teguran tertulis.
Pada hari kedua, pelanggaran terjadi di sembilan daerah, yaitu Solok Selatan, Pasaman Barat, Mukomuko, Pelalawan, Sungai Penuh, Lamongan, Purbalingga, Bantul, dan Tojo Una-Unan.
Selain pelanggaran protokol kesehatan, Bawaslu juga menemukan kampanye tanpa Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) di 29 kabupaten/kota. Mereka juga menemukan ribuan alat peraga kampanye yang tak sesuai aturan.
“Terdapat 6.905 alat peraga melanggar yang diturunkan oleh Bawaslu di 26 kabupaten/kota,” tuturnya.
Di Medan, dua paslon yang berkontestasi sama-sama melanggar protokol kesehatan. Mereka menghadiri acara yang tidak mematuhi protokol pencegahan virus corona.
Masa kampanye Pilkada Serentak 2020 telah bergulir sejak Sabtu (26/9). Ratusan paslon di 270 daerah diperkenankan berkampanye selama 71 hari. Sementara hari pencoblosan akan dilaksanakan pada Rabu (9/12).
-
NUSANTARA15/02/2026 23:30 WIBPuluhan KK Mengungsi Akibat Musibah Longsor di Puncak
-
POLITIK16/02/2026 06:00 WIBPDIP Tegaskan Koalisi Permanen Harus dengan Rakyat
-
JABODETABEK15/02/2026 22:30 WIBJelang Perayaan Imlek, Pedagang Pernak-pernik Raup Rejeki
-
PAPUA TENGAH16/02/2026 15:16 WIBTiga Unsur Ini Punya Peran Penting untuk Penyelesaian Tapal Batas Kapiraya
-
PAPUA TENGAH16/02/2026 16:46 WIBPria Paruh Baya di Mimika Ditemukan Gantung Diri
-
OLAHRAGA15/02/2026 23:00 WIBMenpora: Harus Ada Terobosan Pembiayaan Rawat Fasilitas Baru NPC
-
DUNIA15/02/2026 22:00 WIBSaudi: Gencatan Senjata Gaza Harus Menuju Negara Palestina
-
NUSANTARA16/02/2026 08:30 WIBPilu! Balita di Karawang Tewas dalam Pelukan Ibu Usai Sedan Tertimpa Kontainer