Berita
Jokowi Minta Kapolri Tindak Tegas Pelanggar Protokol Selama Tahapan Pilkada
AKTUALITAS.ID – Presiden Joko Widodo meminta Kapolri Jenderal Idham Azis menindak tegas pelanggar protokol kesehatan selama tahapan Pilkada Serentak 2020. Hal ini disampaikan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto usai rapat terbatas dengan Jokowi, Senin (28/9/2020). “Di pilkada, bapak presiden berharap kapolri bisa secara tegas menjaga protokol kesehatan dalam pelaksanaan pilkada,” […]
AKTUALITAS.ID – Presiden Joko Widodo meminta Kapolri Jenderal Idham Azis menindak tegas pelanggar protokol kesehatan selama tahapan Pilkada Serentak 2020.
Hal ini disampaikan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto usai rapat terbatas dengan Jokowi, Senin (28/9/2020).
“Di pilkada, bapak presiden berharap kapolri bisa secara tegas menjaga protokol kesehatan dalam pelaksanaan pilkada,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden.
Airlangga menjelaskan, Jokowi enggan jika pelaksanaan pilkada justru menimbulkan klaster penularan Covid-19. Oleh karena itu, dengan tindakan tegas dari kepolisian, potensi kerumunan massa saat kampanye dapat dihindari.
“Sehingga nanti tidak menjadi klaster Pilkada,” ucap Airlangga.
Jokowi sebelumnya telah memperingatkan tiga klaster penularan covid-19 yang perlu diwaspadai yakni perkantoran, keluarga, termasuk pilkada.
Ia telah memerintahkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan kepolisan agar mengawasi pelaksanaan pilkada dengan ketat dan sesuai protokol kesehatan.
Menurut Jokowi, pelaksanaan pilkada tak dapat ditunda karena belum ada yang mengetahui kapan pandemi covid-19 berakhir.
Merujuk negara lain, gelaran pilkada tetap dapat berjalan di tengah pandemi dengan protokol ketat di antaranya Singapura, Jerman, Perancis, dan Korea Selatan.
Sementara itu dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang baru, tak memuat sanksi tegas berupa diskualifikasi bagi pasangan calon yang melanggar protokol covid-19.
KPU beralasan tak bisa menerapkan sanksi tersebut karena tak diatur undang-undang.
Sanksi yang tercantum berupa teguran tertulis hingga pelaporan ke polisi.
Dalam ayat (3) PKPU Nomor 13 Tahun 2020, menjelaskan bahwa kepolisian bisa turun tangan dengan menindak sesuai peraturan-perundang-undangan yang ada.
-
PAPUA TENGAH16/02/2026 16:46 WIBPria Paruh Baya di Mimika Ditemukan Gantung Diri
-
NASIONAL16/02/2026 18:30 WIBBareskrim: AKBP Didik Miliki Narkoba untuk Konsumsi
-
PAPUA TENGAH16/02/2026 15:16 WIBTiga Unsur Ini Punya Peran Penting untuk Penyelesaian Tapal Batas Kapiraya
-
OLAHRAGA16/02/2026 19:41 WIBDidukung PTFI, Tiga Pemain PFA Tempah Kemampuan di Klub Austria
-
OLAHRAGA16/02/2026 20:30 WIBBayern Muenchen Masih Perkasa di Puncak Klasemen
-
EKBIS16/02/2026 09:30 WIBBEI Libur Imlek, Pasar Saham Tutup 16-17 Februari 2026
-
POLITIK16/02/2026 10:00 WIBRatusan Kepala Daerah Terjerat Korupsi, Wamen Dalam Negeri Desak Evaluasi Pilkada
-
NUSANTARA16/02/2026 08:30 WIBPilu! Balita di Karawang Tewas dalam Pelukan Ibu Usai Sedan Tertimpa Kontainer