Connect with us

Berita

Tuntut Pembatalan RUU Cipta Kerja, Buruh Ancam Mogok Nasional

AKTUALITAS.ID – Buruh mengancam akan melakukan mogok kerja nasional untuk menuntut pembatalan RUU Cipta Kerja. Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang Dan Kulit (FSP TSK) SPSI yang juga Presidium Aliansi Gekanas (Gerakan Kesejahteraan Nasional), Roy Jinto menyatakan, aksi tersebut akan dilakukan pada 6-8 Oktober 2020. Menurut Roy, aksi tersebut akan dilakukan di […]

Published

on

AKTUALITAS.ID – Buruh mengancam akan melakukan mogok kerja nasional untuk menuntut pembatalan RUU Cipta Kerja.

Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang Dan Kulit (FSP TSK) SPSI yang juga Presidium Aliansi Gekanas (Gerakan Kesejahteraan Nasional), Roy Jinto menyatakan, aksi tersebut akan dilakukan pada 6-8 Oktober 2020.

Menurut Roy, aksi tersebut akan dilakukan di berbagai daerah secara nasional.

“Mogok nasional secara serentak di seluruh kawasan industri kabupaten/kota, provinsi dan nasional dengan tuntutan batalkan dan cabut Omnibus Law RUU Cipta Kerja,” tutur Roy dalam keterangannya di Bandung, Jawa Barat, Senin (28/9/2020).

Roy menerangkan, mogok nasional ini sebenarnya bukan tujuan dari kaum buruh. Pihak buruh, kata dia, telah melakukan upaya-upaya konsep, lobi-lobi dialog dengan pemerintah dan DPR.

“Tapi semua langkah itu tidak membuahkan hasil sesuai harapan buruh, oleh karena itu dengan terpaksa jalan terakhir kami mengambil langkah mogok nasional secara konstitusional berdasarkan hasil kesepakatan seluruh serikat pekerja, serikat buruh dan kaum buruh,” ucapnya.

Menurutnya, jika RUU Cipta Kerja disahkan pada sidang Paripurna DPR pada 8 Oktober 2020, nasib kaum buruh akan semakin susah.

Lebih jauh, Roy menuturkan, selain aksi mogok kerja, aksi demonstrasi juga akan dilakukan di daerah secara bergelombang dimulai dari 28 September 2020 hingga 1 Oktober 2020. Adapun aksi demonstrasi pada 1 Oktober 2020 akan difokuskan di DPR, Kemenko Perekonomian dan Kemenaker.

“Kami pastikan kegiatan aksi demonstrasi dan mogok nasional akan kami lakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap mengikuti protokol Covid-19 memakai masker, jaga jarak serta akan berjalan secara aman, damai dan tertib,” ujarnya.

Roy berpendapat, DPR dan pemerintah melakukan pembahasan kejar tayang dan target.

“Dapat dilihat pada hari libur pun Sabtu dan Minggu tetap dilakukan pembahasan sampai jam 23.00 malam di hotel mewah dan berpindah-pindah. Ini membuat kaum buruh sangat kecewa dan marah,” ujarnya.

Hasil kesepakatan panja dan pemerintah klaster ketenagakerjaan, menurut Roy, juga sangat merugikan buruh.

“Mengorbankan hak-hak buruh dengan disepakatinya penghapusan syarat jenis pekerjaan, batasan waktu PWKT/Kontrak, outsourcing atau alih daya ini akan mengakibatkan semua jenis pekerjaaan,” kata dia.

Selain itu, RUU Cipta Kerja juga mengurangi nilai pesangon, dihapuskannya Upah Minimum Sektor, cuti-cuti yang menjadi hak buruh dan membuat perusahaan mudah melakukan PHK.

Berdasarkan hasil rapat pimpinan serikat pekerja dan serikat buruh yang terdiri dari KSPSI, KSPI, dan Aliansi Gekanas yang didalamnya ada 32 federasi serikat pekerja tingkat nasional pada 27 September 2020, menyatakan menolak seluruh hasil pembahasan panja dan pemerintah mengenai Omnibus Las RUU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan.

OASE

INFOGRAFIS

WARGANET

Trending