Connect with us

NASIONAL

Nasib Buruh Sritex Terkatung-katung, DPR Desak Pemerintah Jangan Tunda Kompensasi

Aktualitas.id -

Situasi pabrik Sritex di hari terakhir operasional di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (28/2/2025). (ANTARA)

AKTUALITAS.ID – Anggota DPR RI dari Komisi IX Fraksi PDIP, Edy Wuryanto, mendesak pemerintah agar tidak hanya memberikan janji yang manis terkait pemulihan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), tetapi segera menyelesaikan hak-hak karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Edy mengungkapkan keprihatinannya atas kondisi ribuan buruh Sritex yang menghadapi ketidakpastian setelah perusahaan dinyatakan pailit. “Satu-satunya prioritas saat ini adalah menyelesaikan hak-hak pekerja, termasuk uang kompensasi PHK dan Jaminan Hari Tua (JHT),” tegasnya di hadapan wartawan pada Jumat (7/3/2025).

Politisi dari PDIP ini menekankan janji untuk mendatangkan investor baru tidak boleh mengalihkan perhatian pemerintah dari masalah mendesak yang dihadapi para buruh. “Kita tidak mau para buruh memperoleh kemanisan yang berujung pahit. Ini harus kita kawal bersama-sama,” tambah Edy.

Edy menjelaskan langkah-langkah yang harus diambil pemerintah, dengan urutan prioritas yang jelas. “Pertama, hak-hak pekerja seperti uang kompensasi PHK, Tunjangan Hari Raya (THR), serta perlindungan melalui JKP, JHT, dan BPJS Kesehatan harus tuntas. Setelah itu, barulah kita menghitung utang dan pajak perusahaan,” urai Edy.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto melalui Mensesneg Prasetyo Hadi menunjukkan komitmen untuk menyelamatkan Sritex dari keterpurukan dan menghindari PHK massal. Ada harapan bahwa Sritex dapat kembali beroperasi dengan normal dalam waktu dekat. “Presiden Prabowo sangat concern mencari solusi atas permasalahan yang menimpa Sritex, terutama untuk melindungi para pekerja,” ungkap Prasetyo dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta Pusat.

Desakan dari DPR dan upaya pemerintah menciptakan harapan bagi ribuan buruh Sritex, yang kini menantikan keputusan konkret mengenai nasib mereka setelah pemutusan hubungan kerja ini. (Mun/Ari Wibowo)

TRENDING