Berita
Agar Pilkada Lancar, DPR Minta Bawaslu Harus Tegakkan Aturan Kampanye
AKTUALITAS.ID – Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus menegakkan aturan dalam kampanye Pilkada Serentak 2020 agar pelaksanaannya di tengah pandemi COVID-19 bisa berlangsung lancar. “Kami meminta aparat penegak hukum, Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) serta pihak berwenang lain untuk menegakkan hukum dan aturan kampanye,” kata Guspardi Gaus di Jakarta […]
AKTUALITAS.ID – Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus menegakkan aturan dalam kampanye Pilkada Serentak 2020 agar pelaksanaannya di tengah pandemi COVID-19 bisa berlangsung lancar.
“Kami meminta aparat penegak hukum, Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) serta pihak berwenang lain untuk menegakkan hukum dan aturan kampanye,” kata Guspardi Gaus di Jakarta dilansir Antara, Kamis (1/10/2020).
Dia meminta pihak penyelenggara, khususnya Bawaslu tidak melakukan pembiaran terhadap pelanggaran protokol kesehatan selama tahapan Pilkada. Menurut dia, pembiaran terhadap pelanggaran protokol kesehatan akan membahayakan masyarakat karena tahapan Pilkada akan berlangsung lama yaitu 70 hari kedepan.
“Tidak boleh ada pembiaran, ketika tahapan yang masih akan berlangsung lebih kurang 70 hari ke depan menimbulkan kerumunan tentu membahayakan kesehatan semua pihak,” ujarnya.
Dia mengingatkan kunci sukses pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di tengah pandemi COVID-19 bergantung pada ketaatan semua pihak dalam menerapkan protokol kesehatan. Karena itu, menurut dia, pengawasan dan penegakan sanksi tegas terhadap pelanggar protokol harus jadi prioritas.
Politisi PAN itu menilai ketaatan terhadap protokol kesehatan tidak hanya dilakukan oleh masyarakat yang menggelar pilkada. “Seluruh lapisan masyarakat mesti menjaga diri dan mencegah penularan COVID-19, terlebih di daerah yang menggelar pesta demokrasi,” katanya.
Dia menilai agar “hajatan” Pilkada 2020 yang berlangsung di 270 daerah berlangsung tanpa kekhawatiran atas COVID-19, maka pasangan calon, partai pengusung, tim sukses paslon hingga konstituen dan pihak penyelenggara mesti saling mengingatkan untuk melakukan 3 M yaitu menjaga jarak, memakai masker dan mencuci tangan.
Dia menilai saling mengingatkan juga tidak boleh ada kerumunan dan yang akan dapat memicu timbulnya klaster baru penyebaran COVID-19. “Pemerintah, DPR, dan penyelenggara pilkada sudah menyepakati aturan main kampanye berikut sanksi. Sehingga, tidak ada alasan bagi siapapun untuk melanggar aturan tersebut,” ujarnya.
Karena itu, dia menegaskan bahwa siapapun pelanggar prokes COVID-19 harus ditindak tegas agar ada efek jera karena keselamatan dan kesehatan masyarakat lebih utama dan kita berharap pilkada berlangsung tanpa melahirkan klaster baru COVID-19.
-
FOTO03/03/2026 21:00 WIBFOTO: Presiden Prabowo Pimpin Pemakaman Mantan Wapres Try Sutrisno
-
EKBIS03/03/2026 21:31 WIBAgresi AS-Israel ke Iran Ancam Selat Hormuz dan Bab el Mandeb, Ekonomi Dunia di Ujung Risiko
-
NUSANTARA03/03/2026 17:00 WIBMie dan Teri Berformalin Ditemukan BBPOM Serang
-
POLITIK03/03/2026 20:13 WIBBahas Geopolitik Global, Prabowo Undang Mantan Presiden ke Istana
-
NASIONAL03/03/2026 14:00 WIBEddy Ingatkan Risiko Harga Minyak Akibat Konflik Timur Tengah
-
EKBIS03/03/2026 16:30 WIBKolaborasi Riset Swasembada Energi, Kemdiktisaintek Gandeng MIND ID
-
PAPUA TENGAH03/03/2026 19:43 WIBPemkab Mimika Terbitkan SE Bupati untuk Proteksi Kontraktor Lokal
-
OTOTEK03/03/2026 15:30 WIBEra 6G Dimulai, Internet Siap Berubah Total

















