Connect with us

Berita

Koalisi Advokat Nilai Polisi Tak Netral Tangani Demo Menolak Omnibus Law

AKTUALITAS.ID – Koalisi Advokat yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Demokrasi menilai aparat kepolisian telah kehilangan netralitasnya dalam menangani demonstrasi maupun penolakan Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Hal ini terkait penerbitan Surat Telegram Rahasia (STR) oleh Kapolri Idham Azis dalam merespons perkembangan situasi seputar pengesahan RUU Cipta Kerja. Koalisi pun mengingatkan agar institusi kepolisian tetap […]

Published

pada

AKTUALITAS.ID – Koalisi Advokat yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Demokrasi menilai aparat kepolisian telah kehilangan netralitasnya dalam menangani demonstrasi maupun penolakan Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

Hal ini terkait penerbitan Surat Telegram Rahasia (STR) oleh Kapolri Idham Azis dalam merespons perkembangan situasi seputar pengesahan RUU Cipta Kerja. Koalisi pun mengingatkan agar institusi kepolisian tetap netral menjalankan tugasnya.

Direktur LBH Jakarta, Arif Maulana, mengatakan surat telegram itu berpotensi membuka ruang abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan) karena bertentangan dengan fungsi dan kewenangan polisi sebagaimana diatur undang-undang.

“Telegram tersebut menunjukkan hilangnya netralitas kepolisian dalam menjalankan tugasnya sesuai UU Kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum,” ujar Arif dalam keterangannya, Selasa (6/10/2020).

“Oleh karena itu Surat Telegram Kapolri Nomor: STR/645/X/PAM.3.2./2020 tertanggal 2 Oktober 2020 semestinya batal demi hukum dan tidak diberlakukan,” imbuhnya.

Menurut Arif, polisi semestinya tidak dapat melarang masyarakat menyampaikan pendapat di muka umum. Sebab, menyampaikan pendapat adalah hak konstitusional yang diatur undang-undang.

Dia menambahkan, pelaksanaan hak ini oleh warga juga tak memerlukan izin kepolisian. Dalam UU No. 9 Tahun 1998, menurut Arif, warga yang ingin menyampaikan pendapat hanya perlu memberitahu polisi, dan menjadi kewajiban kepolisian untuk memberikan jaminan dan perlindungan.

“Dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum, Polri bertanggung jawab memberikan perlindungan keamanan terhadap pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum,” kata dia.

Arif turut mengingatkan agar kepolisian tak menjadikan Covid-19 sebagai alasan untuk menghentikan aksi warga dalam menyampaikan pendapat. Sebab, menurut dia, pembatasan hak menyampaikan hanya boleh dilakukan jika sesuai undang-undang.

Pasalnya, menurut Arif, hingga saat ini tak ada undang-undang yang melarang warga menggunakan hak tersebut. Oleh sebab itu, lanjut Arif, polisi harus independen dan tidak diskriminatif dalam menegakkan hukum.

Apalagi, kata dia, sebelum muncul gelombang penolakan masyarakat terhadap RUU Ciptaker saat ini, telah ada berbagai macam aksi dan tidak menimbulkan ancaman pidana. Termasuk anggota DPR yang terus mengebut pembahasan RUU Ciptaker.

“Karena itu jangan kemudian ketika rakyat sebagai pemilik kedaulatan turun ke jalan mengkritik pemerintah dan DPR, kepolisian berlaku diskriminatif,” kata dia.

Pengesahan Omnibus Law Ciptaker melalui Rapat Paripurna DPR sebelumnya telah memancing gelombang aksi penolakan terutama dari kelompok buruh. Namun demikian, para buruh yang hendak mendatangi kompleks parlemen di Jakarta dikabarkan mendapat pengadangan oleh aparat di pintu-pintu masuk perbatasan.

Beberapa waktu sebelumnya, Kapolri Idham Azis juga telah menerbitkan surat telegram nomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 tertanggal 2 Oktober 2020. Surat itu di dalamnya antara lain menyebut, jajaran kepolisian tidak mengizinkan kegiatan demo buruh pada 6-8 Oktober 2020.

Trending



Copyright © 2024 aktualitas.id