Connect with us

Berita

Kemenhub: UU Cipta Kerja Dorong Peningkatan Investasi di Sektor Transportasi

AKTUALITAS.ID – Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati mengatakan, pengesahan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja oleh DPR RI termasuk memuat penyempurnaan 4 Undang-Undang di bidang transportasi. Yakni, UU 23 Tahun 2007 Perkeretaapian, UU 17 Tahun 2008 Pelayaran, UU 1 Tahun 2009 Penerbangan, dan UU 22 Tahun 2009 Lalu Lintas Angkutan Jalan. Dia meyakini implementasi UU anyar […]

Published

on

AKTUALITAS.ID – Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati mengatakan, pengesahan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja oleh DPR RI termasuk memuat penyempurnaan 4 Undang-Undang di bidang transportasi. Yakni, UU 23 Tahun 2007 Perkeretaapian, UU 17 Tahun 2008 Pelayaran, UU 1 Tahun 2009 Penerbangan, dan UU 22 Tahun 2009 Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Dia meyakini implementasi UU anyar itu akan mendorong peningkatan iklim investasi di sektor transportasi nasional. Apapun saat ini Kementerian Perhubungan selaku regulator sedang menyiapkan penyempurnaan dan penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai peraturan pelaksanaannya atau aturan turunan.

“Penyempurnaan berbagai UU melalui sistem Omnibus Law menjadi satu UU Cipta Kerja, bertujuan untuk memberikan kemudahan berusaha dengan penyederhanaan perizinan guna meningkatan iklim investasi, dan akan mempercepat pemulihan ekonomi secara nasional, karena penyempurnaan regulasi tersebut lebih bersifat mempermudah proses perizinan yang berbelit-belit dan mengharmonisasi regulasi yang tumpang-tindih yang selama ini banyak dikeluhkan, serta memberikan kepastian hukum,” ujarnya di Jakarta, Jumat (9/10/2020).

Adita menjelaskan, penyederhanaan regulasi akan berdampak pada proses perizinan yang lebih cepat, efisien dan terukur. Alhasil dinilai mampu menarik investasi dan membuka peluang bagi sektor swasta dalam penyelenggaraan transportasi.

“Hal itu tentunya dapat membuka lapangan pekerjaan baru untuk mendukung investasi yang dilakukan sektor swasta,” sambungnya.

Sebagai tindak lanjut UU Cipta Kerja, kementeriannya tengah menyiapkan penyempurnaan dan penyusunan peraturan pemerintah (PP) di bidang transportasi darat, laut, udara, dan Perkeretaapian, yaitu:

Untuk penyempurnaan meliputi PP 56 Tahun 2009 tentang penyelenggaraan perkeretaapian sebagaimana diubah dengan PP 6 Tahun 2017. PP 72 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api sebagaimana telah diubah dengan PP 61 tahun 2016. PP 32 tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas.

PP 55 tahun 2012 tentang Kendaraan. PP 79 tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. PP 74 tahun 2014 tentang Angkutan Jalan. PP 61 tahun 2009 tentang Kepelabuhanan sebagaimana telah diubah dengan PP 64 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP 61 tahun 2009 tentang Kepelabuhanan.

Selain itu, PP 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian. PP 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan sebagaimana telah diubah dengan PP 22 tahun 2011 tentang Perubahan atas PP 20 tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan.PP 51 tahun 2002 tentang Perkapalan, PP 40 Tahun 2012 tentang Pembangunan dan Pelestarian Lingkungan Hidup Bandar Udara.

Sementara untuk penyusunan meliputi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kesyahbandaran, RPP tentang Manajemen Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan, RPP tentang Pesawat Udara, RPP tentang Angkutan Udara.

Lalu, dalam proses menindaklanjuti UU Cipta Kerja, dari 15 PP yang akan disempurnakan dan/atau disusun, Kementerian Perhubungan merencanakan penyusunan 4 RPP yaitu, RPP tentang Tindak Lanjut UU Cipta Kerja bidang Perkeretaapian, RPP tentang Tindak Lanjut UU Cipta Kerja bidang LLAJ. Kemudian, RPP tentang Tindak Lanjut UU Cipta Kerja bidang Pelayaran, dan RPP tentang Tindak Lanjut UU Cipta Kerja bidang Penerbangan.

Pemerintah mendorong terbitnya UU Cipta Kerja, yang diharapkan dapat mewujudkan reformasi regulasi dan debirokratisasi, sehingga pelayanan Pemerintahan akan lebih efisien, mudah, dan pasti, dengan adanya penerapan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) dan penggunaan sistem elektronik melalui Online Single Submission (OSS). Adapun penerapan NSPK dimaksud akan diatur dalam RPP terkait NSPK perizinan berusaha yang tengah disusun pemerintah.

OASE

INFOGRAFIS

WARGANET

Trending