Berita
Pemerintah Minta Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi UU Penanganan Corona
AKTUALITAS.ID – Pemerintah diwakilkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah membacakan keterangan pemerintah atas permohonan pengujian Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan. Usai membacakan keterangan tersebut, Sri Mulyani meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi UU Nomor 2 Tahun 2020. Sri Mulyani memastikan, terbitnya payung […]
AKTUALITAS.ID – Pemerintah diwakilkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah membacakan keterangan pemerintah atas permohonan pengujian Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan.
Usai membacakan keterangan tersebut, Sri Mulyani meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi UU Nomor 2 Tahun 2020.
Sri Mulyani memastikan, terbitnya payung hukum penanganan Corona di Indonesia ini bentuk negara hadir untuk melindungi penduduknya dari segala macam bentuk ancaman.
“Memperhatikan dalil para pemohon yang merasa dilanggar hak konstitusionalnya dengan UU Nomor 2 Tahun 2020 ini perkenankan pemerintah sampaikan bahwa penerbitan UU Nomor 2 Tahun 2020 justru dimaksudkan untuk beri perlindungan bagi kehidupan masyarakat yang sangat nyata terancam dengan merebak dan menyebarnya COVID. Baik dari aspek keselamatan jiwa karena ancaman kesehatan, keselamatan maupun kehidupan sosial dan perekonomian masyarakat,” kata Sri Mulyani dalam sidang pengujian materi UU Nomor 2 Tahun 2020 di MK secara virtual, Kamis (8/10/2020).
Sri Mulyani menegaskan penerbitan aturan penanganan Corona tidak melanggar konstitusi.
“Pemerintah berpendapat bahwa UU Nomor 2 Tahun 2020 sama sekali tidak merugikan hak konstitusional para pemohon. Dengan demikian, pemohon tidak dapat memenuhi 5 syarat kumulatif terkait kerugian hak dan atau kewenangan konstitusional untuk mengajukan pengujian UU oleh mahkamah,” jelasnya.
Dengan begitu, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengungkapkan pemerintah meminta MK untuk menolak permohonan uji materi UU Nomor 2 Tahun 2020 yang diajukan oleh para pemohon.
Permintaan pemerintah tersebut tertuang dalam kesimpulan keterangan pemerintah atas permohonan pengujian Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 terhadap UUD 1945.
“Pertama, menerima keterangan presiden secara keseluruhan. Kedua, menyatakan bahwa para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum atau legal standing. Ketiga,menolak permohonan pengujian para pemohon seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan pengujian para pemohon tidak dapat diterima,” ungkapnya.
-
PAPUA TENGAH16/02/2026 16:46 WIBPria Paruh Baya di Mimika Ditemukan Gantung Diri
-
NASIONAL16/02/2026 18:30 WIBBareskrim: AKBP Didik Miliki Narkoba untuk Konsumsi
-
PAPUA TENGAH16/02/2026 15:16 WIBTiga Unsur Ini Punya Peran Penting untuk Penyelesaian Tapal Batas Kapiraya
-
OLAHRAGA16/02/2026 19:41 WIBDidukung PTFI, Tiga Pemain PFA Tempah Kemampuan di Klub Austria
-
OLAHRAGA16/02/2026 20:30 WIBBayern Muenchen Masih Perkasa di Puncak Klasemen
-
EKBIS16/02/2026 09:30 WIBBEI Libur Imlek, Pasar Saham Tutup 16-17 Februari 2026
-
POLITIK16/02/2026 10:00 WIBRatusan Kepala Daerah Terjerat Korupsi, Wamen Dalam Negeri Desak Evaluasi Pilkada
-
NUSANTARA16/02/2026 08:30 WIBPilu! Balita di Karawang Tewas dalam Pelukan Ibu Usai Sedan Tertimpa Kontainer