Berita
Apindo Pastikan UMK Tak Turun Karena Omnibus Law
AKTUALITAS.ID – Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B Sukamdani memastikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang sudah tinggi tak turun setelah Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dan Peraturan Pemerintah turunannya berlaku. Namun, nantinya kenaikan upah di kabupaten/kota akan lebih realistis dan tak setinggi sebelum UU Ciptaker disahkan. “Tidak akan turun tapi diubah. Jadi akan […]
AKTUALITAS.ID – Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B Sukamdani memastikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang sudah tinggi tak turun setelah Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dan Peraturan Pemerintah turunannya berlaku.
Namun, nantinya kenaikan upah di kabupaten/kota akan lebih realistis dan tak setinggi sebelum UU Ciptaker disahkan.
“Tidak akan turun tapi diubah. Jadi akan lebih realistis melihat betul-betul kondisi perekonomian,” ujarnya di Menara Kadin, Jakarta Pusat, Kamis (15/10/2020).
Sementara untuk 2021, lanjut Hariyadi, besaran upah minimum kemungkinan besar sama dengan 2020. Besaran upah masih ketentuan lama yakni Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
Dewan Pengupahan Nasional telah mengusulkan tidak adanya kenaikan upah mengingat kondisi perekonomian yang belum pulih.
“Pertumbuhan ekonomi nasional kan minus, kita kemungkinannya masih minus, dan malah deflasi. Jadi sulit ditentukan besaran upah seperti kondisi normal. Kami mengetahui dari Dewan Pengupahan Nasional, untuk kenaikan upah tahun depan itu sama dengan 2020,” urainya.
Setelahnya, pada 2022, penetapan upah minimum akan ditentukan oleh gubernur dan bersifat wajib. Sedangkan, upah minimum kabupaten/kota dapat ditetapkan bila memenuhi syarat pertumbuhan ekonomi dan inflasi di kabupaten/kota yang bersangkutan dan formula penghitungannya akan diatur dalam PP turunan.
Hariyadi juga menegaskan peraturan mengenai upah tetap dibayar meskipun pekerja tidak melakukan pekerjaan, seperti sakit, haid, tugas negara, ibadah, urusan keluarga, tugas serikat, dan pendidikan dari perusahaan tidak diubah dalam UU Ciptaker.
Seperti diketahui, dalam berkas UU Cipta Kerja versi 812 halaman, ketentuan pasal UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur UMK dan UMSK, yakni pasal 89 dihapus.
-
EKBIS28/09/2025 09:30 WIB
Pertamina Siap Umumkan Harga BBM Baru 1 Oktober 2025, Ini Daftar Harga Terkini
-
NASIONAL28/09/2025 07:00 WIB
Wakil Ketua BGN Blokir Politikus yang Minta Jatah Dapur MBG di Tengah Kasus Keracunan
-
JABODETABEK28/09/2025 05:30 WIB
Update Prakiraan Cuaca 28 September 2025: Jabodetabek Berpotensi Hujan
-
EKBIS28/09/2025 10:30 WIB
Harga Emas Antam dan Buyback Hari Ini: Selisih Rp 153.000 per Gram
-
NASIONAL28/09/2025 11:00 WIB
Komisi IX DPR Minta BGN Perbaiki Sistem Makan Bergizi Gratis Setelah Kasus Keracunan
-
DUNIA28/09/2025 08:00 WIB
Gaza Mencekam: 44 Warga Palestina Tewas Akibat Serangan Israel Sejak Dini Hari
-
POLITIK28/09/2025 06:00 WIB
Muktamar X PPP Panas, Mardiono Sah Jadi Ketum Secara Aklamasi di Tengah Kericuhan
-
NASIONAL28/09/2025 10:00 WIB
Prabowo Bentuk Komite Reformasi Polri, Yusril: Paling Lambat Pertengahan Oktober